WartaPress, Jakarta – Dalam keterangannya kepada media, Wakil Ketua Komisi II DPR Dede Yusuf menjelaskan pembahasan RUU Pemilu tidak perlu dilakukan secara terburu-buru. Sebab, tahapan Pemilu 2029 baru akan dimulai pada Juni 2027.
Menanggapi hal tersebut Ketua Umum Partai Partai Kebangkitan Nusantara, Anas Urbaningrum (AU), menyatakan agar tidak terburu-buru. Melainkan musti dengan pertimbangan yang komprehensif untuk perbaikan kualitas penyelenggaraan dan hasil pemilu 2029.
Ia menekankan agar pihak pembuat RUU mengintensifkan undangan kepada publik untuk turut terlibat. Mendirikan prinsip partisipatif dalam pembentukan UU.
“Misalnya, memperbanyak forum konsultasi dengan para kalangan pemerhati pemilu, komunitas peduli pemilu, kalangan mahasiswa, kalangan akademisi dan analisis politik kepemiluan, komunitas survei sosial politik dan tokoh2 sosial keagamaan yang mengampu umat,” himbau Anas melalui akun X nya pada Rabu (16/9/2026).
Jika Baleg dan Pemerintah sudah mempunyai draft awal, lanjut AU, sangat baik jika dibuka untuk mendapatkan penilaian dan masukan publik seluas-luasnya. Tidak baik jika terkesan “dimiliki” sendiri. Sebab mengundang keterlibatan publik bukan untuk menambah kerepotan, tetapi sekadar memerlukan kesediaan untuk mendengar dan mendengarkan. Itulah prinsip partisipasi.
“Sekali lagi jangan lupakan faktor keterlibatan publik. Partisipasi publik adalah separuh jiwa dari UU yg demokratis dan berkualitas.” pungkasnya. (Red2/wp). **









