WartaPress, Kota Malang – Terbitnya nomor regristrasi Mahkamah Konstitusi (MK) atas permohonan perkara PHP kepala daerah Kota Malang (Nomor 277/PHPU.WAKO-XXIII/2025) mendapatkan beragam tanggapan dari berbagai pihak, termasuk dari praktisi hukum.
“Pertama saya menyoroti aspek pemenuhan syarat normatif dari pihak yang mengajukan gugatan, apakah sudah sesuai ketentuan atau tidak,” ujar Selvia Wisuda, S.H., M.H., praktisi hukum, saat dihubungi media ini pada Minggu (5/1/2025).
Bukan hanya tentang legal standing pemohon yang bukan dari calon atau dari tim pemantau independen, dan batas waktu pelaporan yang harusnya mengacu pada UU 10/2016 dan PMK 3/2024, ia juga menyoroti aspek substansial permohonan masyarakat dalam konteks pengawalan demokrasi pilkada langsung, dimana hal ini yang sempat jadi bahan kajian hukum yang menarik karena kali pertama MK memproses pelaporan masyarakat.
“Menerima gugatan masyarakat terkait PHPkada pada satu sisi upaya MK memperkuat partisipasi publik dalam demokrasi, namun pada sisi yang lain terdapat kerancuan substantif pada konteks kedudukan normatif pemohon, dimana selama pilkada secara formal tidak terlibat langsung sebagai pemantau,” tambahnya.
Ia menarik masalah ini pada diskusi hukum yang lebih luas. Sebab tidak adil, katanya, kita semua secara perseorangan mengajukan gugatan tanpa tunduk pada aturan yang jelas dan waktu yang telah ditetapkan. “Jika kita sepakat menjadikan Pancasila sebagai sumber dari segala sumber hukum dan nilai demokrasi, maka secara formal kewenangan menggugat dapat diwakilkan kepada pihak terkait seperti paslon yang kalah dan Badan Hukum pemantau yang sebelumnya telah diakreditasi KPU. Masyarakat dapat menyalurkan aspirasi tuntutannya kepada pihak-pihak tersebut,” imbuh alumni HMI Univ. Merdeka Malang yang juga akademisi ini.
Terkait potensi hasil keputusan MK, Selvia Wisuda, S.H., M.H., menyatakan sepenuhnya mempercayakan kepada panel Hakim MK, “Pilkada Kota Malang sejauh yang saya amati berjalan lancar dan kondusif, saya yakin Hakim MK akan memberikan keputusan yang objektif dan terbaik untuk menjaga kualitas hukum dan demokrasi kita. Kita tunggu saja apakah perkara ini relevan, atau justru dalil Pemohon tidak dapat diterima oleh Hakim,” tandasnya.
Meski demikian, menurut Selvia, peristiwa hukum dan politik di negeri ini dapat dijadikan bahan diskusi, kajian yang arahnya untuk memperkaya khasanah ilmu pengetahuan, mencerdaskan generasi dan mengedukasi masyarakat.
Sebagaimana diketahui, Mahkamah Konstitusi (MK) akan memulai sidang sengketa pemilihan hasil kepala daerah (PHPkada) 2024 pada 8 Januari 2025. MK telah memeriksa berkas atau registrasi perkara sengketa PHPkada.
Dari 314 permohonan, ada 309 yang resmi teregistrasi sebagai perkara. Terdapat 309 perkara perselisihan hasil pemilihan kepala daerah. Sebanyak 23 yang gubernur, 49 untuk pemilihan wali kota, dan 237 untuk sengketa atau perselisihan hasil pemilihan bupati dan wakil bupati.
Dari sekian banyak gugatan sengketa pilkada ke MK, 17 di antaranya diajukan oleh masyarakat dan 8 lainnya oleh pemantau pemilu. (Red2/la/wp). **









