Presisi News Scroll ke bawah untuk membaca
Example floating
Example floating
Release

Sidang Putusan Bantal Harvest, Hakim Tolak Sebagian Tuntutan Jaksa

305
×

Sidang Putusan Bantal Harvest, Hakim Tolak Sebagian Tuntutan Jaksa

Sebarkan artikel ini

WP, JATIM – Sidang kasus bantal Harvest pada babak putusan berlangsung hari ini pukul 15.00 an hingga jelang magrib (30/1/2024).

Menghadirkan Hakim diketuai Byrna Mirasari, terdakwa Deby Afandi mendengarkan seksama putusan Hakim. PH, Pengacara Hukum dari Sahlan Lawyer and Partners Zulfi Syatria menemani terdakwa. Hadir pula jaksa Diaz Tasya Ulima.

Pada persidangan tersebut Hakim memutuskan bersalah Deby Afandi. Akan tetapi putusannya tidak sama persis dengan tuntutan JPU, Jaksa Penuntut Umum yang menuntut penjara 1 tahun denda 50 juta rupiah.

Baca Juga:  HUT Bhayangkara ke-78, Gen Malaya: Polri Presisi Membawa Setapak Perubahan

Dalam hal ini Deby diputuskan bersalah secara administrasi, atas kesalahan itu Deby diputuskan bersalah dengan keharusan membayar denda 50 juta subsider 2 bulan penjara. Artinya jika tidak bisa membayar maka Deby Afandi harus menjalani pidana 2 bulan.

Atas putusan ini Hakim memberi kesempatan hukum pada terdakwa untuk kasasi apabila kurang puas. PH dan terdakwa memutuskan berpikir dan memanfaatkan waktu 7 hari untuk memutuskan menerima atau tidak.

Baca Juga:  Simak Strategi Efektif Atasi Stres Karyawan, Asuransi Kesehatan Jadi yang Terpenting

Achmad Yani Ketua Asurban, Asosiasi Kasur dan Bantal menyebut keputusan ini sebaiknya diambil saja, supaya tidak menghadapi sidang-sidang lagi.

“Saya menyarankan kepada Fandi untuk menerima saja keputusan ini. Tidak lagi mengurusi hukum. Fokus bekerja lagi, mengembalikan energi yang sempat surut karena mengurus persidangan,” ujar Yani usai dirinya dan kawan-kawan menghadiri persidangan. (Rls). **

Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *