WartaPress, Kota Malang JATIM – Advokasi pendampingan perempuan korban kekerasan memerlukan sinergi, dukungan, dan kolaborasi semua pihak. Masyarakat dapat menggandeng stakeholder terkait dalam mendukung terlaksananya program yang direncanakan.
Namun terdapat kendala teknis, antara lain masih minimnya akses pembiayaan. Sejauh ini lembaga sosial yang konsen pada advokasi perempuan dan anak korban kekerasan di berbagai daerah, termasuk di Malang Raya, rata-rata masih mengandalkan swadaya internal. SDM yang bekerja pun bersifat volunteer.
Kabar baiknya, terdapat sejumlah program bantuan pusat yang dapat diakses oleh lembaga sosial di daerah, seperti Pundi Perempuan (women’s fund), berupa dana hibah dalam menangani kekerasan terhadap perempuan di Indonesia yang semakin meningkat setiap tahunnya. Pundi Perempuan digagas oleh Komnas Perempuan, yang kini dikelola bersama Indonesia untuk Kemanusiaan, menghadirkan model hibah yang memberdayakan, sesuai dengan nilai-nilai yang diperjuangkan. Badan Hukum sosial yang memenuhi persyaratan dapat mengajukan dana tersebut. Meski demikian, tidak semua lembaga kemasyarakatan mengetahui detail pengajuan hibah yang dimaksud.
Women’s Crisis Centre (WCC) Dian Mutiara Parahita menfasilitasi kendala akses tersebut dengan mengadakan pelatihan teknis menyusun proposal untuk mendapatkan bantuan dana dari lembaga pendukung. Acara ini digelar di kantor WCC Jalan Jombang, Kecamatan Klojen, Kota Malang, pada Sabtu lalu, (15/2/2025).
Pelatihan ini diikuti oleh puluhan aktivis yang konsen pada advokasi pendamping kasus kekerasan perempuan dan anak di Malang Raya. Hadir juga dari Dinas Sosial Kota Malang, yang sejauh ini aktif berkolaborasi dengan lembaga sosial kemasyarakatan di kota pendidikan ini.
Narasumber, Sri Wahyuningsih, SH., M.Pd., selaku pendiri sekaligus Ketua WCC Dian Mutiara, dan Dr. Lilik Wahyuni, M.Pd., akademisi yang juga Ketua Pusat Studi Gender Universitas Brawijaya.

“Proposal yang baik harus mencerminkan visi yang jelas, kebutuhan yang terukur, serta memiliki dampak yang nyata bagi masyarakat,” kata Sri Wahyuningsih.
Akademisi yang pernah menjadi anggota tim penyusun Naskah Akademik RUU Perlindungan Anak ini juga memaparkan urgensi perjuangan membela kesetaraan gender pada situasi dimana diskriminasi masih marak terjadi, baik ada tataran paradigma hingga praktik sehari-hari.
Sementara Dr. Lilik menjelaskan seputar pola kemitraan dengan perguruan tinggi, termasuk akses pendanaan dari Lembaga Penelitian dan Lembaga Pengabdian Masyarakat (LPM) kampus. “Banyak perguruan tinggi memiliki dana hibah yang dapat dimanfaatkan untuk program sosial, namun dibutuhkan strategi dan sinergi yang tepat dalam pengajuannya,” jelasnya.
Sebagaimana diketahui, selain terjun langsung melakukan pendampingan, WCC Dian Mutiara sejauh ini juga aktif dalam menfasilitasi para mahasiswa hingga aktivis lembaga sosial kemasyarakatan, dengan program seperti workshop, FGD, Sekolah Paralegal, dan menjadi pemateri di berbagai seminar di kampus hingga di forum yang digelar pemerintah daerah. Fokus program, mendukung advokasi pendampingan perempuan korban kekerasan dan edukasi kesetaraan gender yang goalnya adalah menegakkan Hak Asasi Perempuan Indonesia, khususnya di Malang Raya. (la/wp). **









