WartaPress, Jakarta – Eskalasi konflik Timur Tengah yang kian membara, yang didominasi oleh perang menggunakan rudal, drone dan pesawat tempur, menimbulkan sejumlah pendapat akan pentingnya memperkuat pertahanan udara bagi Indonesia. Saat ini, Israel masih terus memborbardir wilayah Lebanon setelah sebelumnya di Gaza. Sebaliknya Hamas dan Hizbullah juga melakukan serbuan udara pada Israel. Perang melalui jalur udara ini mendominasi konflik tersebut.
Pakar militer yang juga mantan Kepala Staff Angkatan Udara (KSAU) TNI, Marsekal TNI (Purn.) Chappy Hakim membeberkan pendapatnya terkait hal tersebut. Menurutnya, setidaknya ada dua hal penting yang patut diperhatikan dengan melihat serangan udara yang dilancarkan Israel terhadap Lebanon.
“Yang pertama adalah betapa pentingnya desain sistem pertahanan udara sebuah negara dalam mengantisipasi hakikat ancaman serangan udara musuh. Berikutnya adalah betapa rawan dan pentingnya menjaga dengan ketat kedaulatan negara di udara,” urainya, dikutip dari netralnews.com yang ia posting melalui lama X @chappyhakim.
Bagi Indonesia, lanjutnya, dengan melihat konflik di Timur Tengah yang sangat jelas menunjukkan betapa wilayah udara sebuah negara memiliki nilai yang sangat tinggi dalam hal pertahanan keamanan negara, sangat masuk akal untuk segera melakukan instrospeksi.
“Salah satu yang sangat mendesak adalah kebutuhan akan sebuah markas besar pertahanan udara nasional yang steril dari hiruk pikuk kegiatan publik sehari-hari. Seperti diketahui Pangkalan Angkatan Udara Halim Perdanakusuma yang merupakan lokasi dari pusat pertahanan udara nasional kini sudah kurang layak lagi sebagai sebuah markas besar dari Pusat Operasi Pertahanan Udara,” beber Chappy Hakim lagi.
Dikatakan bahwa lokasi yang seharusnya steril, setidaknya terbatas atau restricted kini sudah menjadi ruang publik dengan kegiatan penerbangan sipil komersial dan juga stasiun kereta api.
“Melihat pada perkembangan teknologi yang kini sudah memasuki era cyber dan sistem transportasi udara global yang maju pesat, sangat masuk akal untuk mempertimbangkan kembali pengelolaan penerbangan nasional untuk dikelola oleh sebuah kementrian penerbangan yang khusus atau membentuk sebuah kementrian koordinator penerbangan,” lanjutnya. (Red2/la/wp). **