Presisi News Scroll ke bawah untuk membaca
Example floating
Example floating
Release

Direktur MPSI: Kebijakan PSN PIK2 Merugikan Kedaulatan Negara, Wajib Diusut Secara Hukum

556
×

Direktur MPSI: Kebijakan PSN PIK2 Merugikan Kedaulatan Negara, Wajib Diusut Secara Hukum

Sebarkan artikel ini

WartaPress, Jakarta – Direktur Merah Putih Stratejik Institut (MPSI), Noor Azhari, menyoroti kebijakan Proyek Strategis Nasional (PSN) Pantai Indah Kapuk 2 (PIK2) saat masa pemerintahan Joko Widodo yang dinilai gegabah dan merugikan kedaulatan negara, sehingga dampak dari kebijakan ini harus dikoreksi secara hukum.

“Terbitnya HGB di laut pesisir Tangerang merupakan merupakan bukti nyata keterlibatan negara melawan kodrat Negara Kepulauan yang berdaulat. Pembiaran hingga munculnya sertifikat pesisir laut untuk reklamasi PSN adalah tindakan melawan hukum”, ujarnya.

Baca Juga:  Relawan "Endahing Saduluran" Ambil Formulir untuk Daniel Rohi di DPC PDI Perjuangan Kota Malang

Ia menilai tindakan ini mencederai kedaulatan negara, apalagi ada sejumlah pihak yang terlibat harus bertanggung jawab secara hukum.

“Nama-nama elit negeri seperti Joko Widodo, Sakti Wahyu Trenggono, dan pejabat ATR/BPN, pejabat daerah di Banten, maupun politisi parasit di partai penguasa harus dihukupungkasnyam sebagai bentuk supremasi hukum jika memang mereka terbukti ikut andil dalam terbitkan HGB di laut Tangerang,” tegasnya.

Baca Juga:  Gandeng Asuransi Simas Jiwa, Insurtech Fuse Luncurkan Produk Asuransi Simas Dana Pasti

Noor Azhari juga mengingatkan bahwa negara tidak boleh kalah oleh pihak-pihak yang menjual tanah dan air negara demi kepentingan pribadi.

“Mereka yang abai terhadap keberlanjutan generasi penerus bangsa serta merusak ekosistem dan biodiversitas lingkungan yang sangat mahal dan tak ternilai,” tambahnya.

Menurut Noor Azhari, kebijakan PSN ini adalah pintu masuk bagi neo-imperialisme yang mengancam kekuatan rakyat Indonesia.

Baca Juga:  AKBP (Purn) Dr. Dody Eko Wijayanto Dilantik Sebagai Penjabat Rektor UNISLA

“Kebijakan yang ‘ugal-ugalan’ tersebut wajib diusut secara hukum demi menjag marwah pemerintahan Presiden Prabowo”, pungkasnya. (Rls). **

Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *