WartaPress, SURABAYA — Dewan Pengurus Daerah Komite Nasional Pemuda Indonesia (DPD KNPI) Jawa Timur mengingatkan mantan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Hasyim Asy’ari, agar tetap mengedepankan etika, profesionalitas, dan tanggung jawab dalam menyampaikan pernyataan di ruang publik, khususnya terkait polemik pembahasan Pasal 18 ayat (3) PKPU Nomor 19 Tahun 2023.
DPD KNPI Jatim menilai, perbedaan pandangan mengenai proses penyusunan regulasi kepemiluan seharusnya diselesaikan melalui mekanisme yang berlaku, dengan mengedepankan data, dokumen resmi, dan argumentasi yang dapat dipertanggungjawabkan.
“Persoalan kelembagaan yang menyangkut integritas penyelenggaraan pemilu perlu ditempatkan dalam kerangka evaluasi prosedural, bukan berkembang menjadi perseteruan personal di ruang publik,” ujar Himawan Probo Pamungkas, Pimpinan KNPI Jatim pada media ini Rabu (14/10).
Pernyataan aktivis pemuda nasionalis tersebut menjadi relevan menyusul polemik antara Hasyim Asy’ari dan anggota Komisi II DPR RI, Ahmad Doli Kurnia, mengenai dugaan penyelundupan pasal dalam PKPU Nomor 19 Tahun 2023. Kedua pihak telah menyampaikan pandangan masing-masing melalui pemberitaan media.
Himawan menegaskan bahwa setiap warga negara memiliki hak untuk memberikan kritik dan klarifikasi. Namun, bagi seseorang yang pernah menduduki jabatan strategis dalam lembaga penyelenggara pemilu, pengalaman dan tanggung jawab publik semestinya menjadi landasan untuk menjaga kualitas komunikasi, ketepatan informasi, serta kehati-hatian dalam menyampaikan pernyataan.
“Ruang publik bukan tempat untuk mempertajam perseteruan personal. Jika terdapat perbedaan keterangan mengenai proses pembahasan suatu regulasi, yang harus dikedepankan adalah dokumen resmi, kronologi yang jelas, dan mekanisme kelembagaan. Profesionalitas harus tetap dijaga, termasuk oleh mereka yang sudah tidak lagi menjabat,” imbuh Himawan Probo.
Ia juga mengingatkan bahwa polemik mengenai regulasi pemilu memiliki implikasi terhadap kepercayaan masyarakat kepada institusi demokrasi. Karena itu, semua pihak diharapkan tidak membangun opini yang melampaui fakta yang dapat diverifikasi dan tidak menggunakan pernyataan yang berpotensi menggeser substansi persoalan menjadi saling serang secara personal.
Apabila terdapat dugaan pelanggaran dalam proses penyusunan atau penetapan peraturan, pembuktiannya harus dilakukan melalui penelusuran dokumen, pemeriksaan kronologi, dan forum yang memiliki kewenangan sesuai ketentuan perundang-undangan. Kehadiran seseorang dalam rapat atau adanya tanda tangan pada dokumen tertentu juga perlu dinilai berdasarkan konteks, isi dokumen, serta prosedur yang berlaku.
Ia juga berpandangan, sikap dewasa dalam berdemokrasi ditunjukkan melalui kesediaan menjelaskan persoalan secara terbuka, menerima pengujian atas keterangan yang disampaikan, serta menghormati proses hukum dan kelembagaan. Kritik tetap diperlukan, tetapi harus disampaikan secara proporsional, berbasis fakta, dan tidak kehilangan orientasi pada kepentingan publik.
“Yang dibutuhkan masyarakat bukanlah polemik yang terus melebar, melainkan kejelasan fakta dan pertanggungjawaban prosedural. Semua pihak harus menahan diri, menjaga etika komunikasi, serta memberikan ruang bagi mekanisme yang sah untuk menguji persoalan ini secara objektif,” tegasnya.
Himawan mengapresiasi komitmen Anggota DPR RI Ahmad Doli Kurnia yang menyatakan kesiapannya untuk membeberkan data yang dimiliki terkait dugaan pasal selundupan dalam PKPU Nomor 19 Tahun 2023. Ia pun mendukung jika pimpinan Komisi II DPR segera menggelar rapat dengar pendapat (RDP) dengan seluruh penyelenggara pemilu agar persoalan dugaan pasal selundupan tersebut dapat diklarifikasi secara terbuka.
Forum formal tersebut dinilai penting untuk memperjelas perbedaan antara dokumen yang dibahas bersama DPR dan aturan yang kemudian menjadi polemik. Dengan demikian, masyarakat dapat menilai secara langsung duduk perkara dugaan penyelundupan pasal tersebut.
Diharapkan polemik tersebut dapat disikapi secara bijak agar tidak semakin menggerus kepercayaan masyarakat terhadap penyelenggaraan pemilu dan institusi demokrasi. (Rls/wp). **









