Edukasi Masyarakat sebagai Upaya Preventif Cegah Kekerasan Dalam Rumah Tangga
Sebarkan artikel ini
WCC DMP sampaikan materi dalam Sosialisasi Pencegahan KDRT Sejak Dini di Kelurahan Tunggulwulung Kota Malang
WartaPress, Kota Malang — Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) merupakan salah satu persoalan yang banyak dibahas berbagai forum. Tidak hanya pada aspek potensi pelanggaran hukumnya, namun lebih dari itu bagaimana masyarakat menyadari dampak dari perbuatan diskriminatif yang dapat merongrong harkat martabat manusia.
Berhubung KDRT masih sering terjadi dewasa ini, tidak heran berbagai instansi pelayanan publik aktif melakukan penyuluhan sebagai langkah preventif mencegah KDRT, sekaligus melindungi warga masyarakat dari potensi kekerasan dalam lingkup rumah tangga.
Kali ini, Pemerintah Kota Malang melalui Kelurahan Tunggulwulung, Kecamatan Lowokwaru, mengadakan acara Sosialisasi Pencegahan Kekerasan Dalam Rumah Tangga Sejak Dini. Warga difasilitasi untuk mendapatkan pemahaman yang utuh seputar KDRT dari para pakar.
Kegiatan Pemberdayaan Masyarakat yang diadakan di aula Kelurahan Tunggulwulung ini digelar pada Hari Rabu, 16/7/2025, yang menghadirkan sejumlah narasumber, antara lain Ketua Women’s Crisis Centre Dian Mutiara Parahita (WCC DMP), Sri Wahyuningsih, S.H., M.Pd.
Melalui materi paparannya, Ketua WCC DMP menjelaskan pengertian dan unsur-unsur KDRT, berdasarkan UU 23 Tahun 2004, “pada pasal 1 ayat (1) menyatakan bahwa pengertian KDRT setiap perbuatan terhadap seseorang terutama perempuan, yang berakibat timbulnya kesengsaraan atau penderitaan secara fisik, seksual, psikologis, dan/atau penelantaran rumah tangga termasuk ancaman untuk melakukan perbuatan, pemaksaan, atau perampasan kemerdekaan secara melawan hukum dalam lingkup rumah tangga,”
Dari penjelasan tersebut jelas bahwa cakupan KDRT meliputi fisik, psikis, seksual dan penelantaran rumah tangga. Sehingga KDRT tersebut memiliki konsekwensi hukum pidana bagi setiap yang melakukannya.
Menurutnya, KDRT dapat dicegah melalui: edukasi dan kesadaran, membangun komunikasi yang sehat, meningkatkan kesadaran gender, mendukung korban, menghukum pelaku, meningkatkan peran masyarakat dan pengembangan kebijakan.
“Hal yang tidak kalah penting, khususnya perempuan dan anak korban KDRT, berhak atas pemulihan, yang meliputi rehabilitasi medis, rehabilitasi mental dan sosial, pemberdayaan sosial, restitusi dan/atau kompensasi dan reintegrasi sosial,” tambahnya.
Akademisi yang juga Ketua WCC Dian Mutiara Parahita, Sri Wahyuningsih SH, MPd, paparkan materi dalam sosialisasi pencegahan KDRT sejak dini di Kelurahan Tunggulwulung Kota Malang / wp
Pada sesi dialog, beberapa peserta ibu-ibu mengajukan pertanyaan yang antara lain pada intinya: Pertama ketika ada kasus KDRT mengapa pihak perempuan cenderung disalahkan, sebagai istri yang tidak dapat melayani suami yang sudah capek bekerja, dinilai kurang bersyukur. Sementara pada sisi lain suami selingkuh, KDRT psikis dan lainnya.
Menjawab hal tersebut, Ketua WCC Dian Mutiara Sri Wahyuningsih mengatakan agar jangan takut melapor kalau kondisinya sudah demikian. Perempuan sebagai istri harus mengumpulkan alat dan barang bukti tentang KDRT yang dialami, supaya dapat ditunjukkan ke pimpinan kerja suami.
“WCC DMP siap mendampingi istri korban KDRT karena selain dilindungi UU Penghapusan KDRT juga dilindungi UU No. 12 tahun 2022 tentang UU TPKS. Semua perlindungan tersebut sesuai dengan HAM sebagai upaya untuk mewujudkan kesetaraan dan kesdilan gender,” tegasnya.
Semua itu, imbuhnya, dilakukan setelah mediasi agar suami tidak melakukan KDRT lagi. Kita juga harus mengumpulkan alat bukti, baik berupa pengaduan istri tentang terjadinya KDRT dari suami, kalau perlu ada saksi ahli, ada visum et repertum dan visum et repertum psikiatrikum, ada surat atau tulisan dapat berupa WA di ponsel, dan ada saksi yang melihat suami telah selingkuh dan lain-lain. Ada 2 alat dan atau barang bukti sudah cukup.
Pertanyaan kedua cukup kompleks seputar disharmoni dalam rumah tangga yang mana akan dilanjutkan di WCC dengan melibatkan psikolog dan dokter, untuk mencari jalan keluar terbaik.
Akademisi tersebut juga menyampaikan peran aktif lembaga yang telah berdiri sejak tahun 2002 tersebut sebagai pemberi layanan yang siap menerima pengaduan adanya KDRT, dan pendampingan bagi perempuan korban kekerasan di Malang Raya.
“WCC DMP dibentuk sebagai Lembaga Pegada Layanan berbasis masyarakat, yang memberikan layanan pada perempuan (segala usia) secara terpadu mulai dari layanan hukum, psikososial dan medicolegal secara gratis,” ujar Ketua WCC yang juga Dosen FH dan Program Magister Kajian Wanita UB ini.
Selain itu, WCC DMP menyediakan ruang aman bagi perempuan korban yang memerlukan, memberikan konsultasi dan konseling sesuai keinginan korban atau atas dasar assement dari ahli, serta membantu mengembangkan kemampuan dan ketrampilan yang dapat bernilai ekonomi.
Berbagai programnya telah dirasakan manfaatnya bagi masyarakat, aktivis mahasiswa, dan praktisi, seperti menyelenggarakan program Sekolah Paralegal, penyuluhan, penerbitan buku/modul hingga memberikan bimbingan teknis Keparalegalan ke pemprov, pemkab/pemkot di berbagai daerah di Jawa Timur.
Membentuk keluarga dan masyarakat yang sadar hukum adalah hal yang sangat penting saat ini. Serta pentingnya kesadaran untuk meraih hak-hak konstitusionalnya secara maksimal.
Sosialisasi cegah KDRT yang difasilitasi pemerintah kelurahan sebagai wujud langkah preventif membangun keluarga dan masyarakat yang harmonis, dan sadar hukum / wp
“Siapa saja termasuk kita wajib menjadi aktor perubahan agar rumah tangga sebagai unit terkecil yang seharusnya didasari oleh kasih sayang tersebut dapat menjadi contoh unit kecil yang berkesetaraan dan berkeadilan gender. Kita dapat mengoptimalkan profesi kita masing-masing,” pungkasnya. (red2/wp). **