WartaPress, Teluk Wondama, Papua Barat – Sesuai setiap tahapan kerja DPRK dalam rangkaian agenda kerja tahunan, salah satu alat kelengkapan dewan yaitu Bamus DPRK Teluk Wondama melakukan kegiatan audiensi pada Kamis 31 Juli 2025 untuk berkonsultasi bersama Ditjen Otonomi Daerah di Kementerian Dalam Negeri Jl. Medan Merdeka Utara No. 7 Gambir, Jakarta Pusat.
Bamus merupakan ruh dari kerja-kerja DPRK dalam menjalankan perannya sebagai lembaga pembuat peraturan dan pengontrol kerja pemerintah/DPRK secara keseluruhan.
Tugas dan fungsi Bamus DPRK diatur dalam peraturan daerah (perda) masing-masing daerah dan juga undang-undang pembentukan daerah sebagai berikut:
- Menyusun Rencana Kerja
- Menetapkan Agenda
- Memberikan Pendapat
- Menetapkan Jadwal
- Merekomendasikan Pembentukan Panitia
- Membahas/Menyepakati Rencana Perda
- Menampung dan Menyalurkan Aspirasi
- Hal Teknis Lainnya.
Pada kesempatan agenda konsultasi Bamus DPRK Teluk Wondama di Kementerian Dalam Negeri Ditjen Otonomi Daerah, Bamus DPRK Teluk Wondama membawa beberapa poin aspirasi. Item aspirasi ini antara lain, berkonsultasi tentang keabsahan suatu putusan/penetapan jadwal agenda kerja-kerja DPRK yang sering mengalami perubahan dan tertunda waktunya diundurkan karena kondisional daerah. Pada sesi pertanyaan hal tersebut disampaikan oleh Wakil Ketua III DPRK Teluk Wondama Drs. Amos Waropen,
“Bagaimana semestinya langkah-langkah kebijakan yang harus diambil oleh kami Bamus dalam menyikapi terkait Inpres Nomor 1 tahun 2025 tentang Efisiensi, yang mana tentu kebijakan ini sangat mempengaruhi kami Bamus dalam plot-plot pembiayaan rangkaian kegiatan yang semestinya menjadi tugas kami ikut terpangkas? Kiranya hal ini perlu ada penyamaan persepsi antara pusat dan daerah agar tidak keliru dalam memahami untuk dikerjakan.”
Unsur pimpinan Wakil Ketua III DPRK Teluk Wondama, menyampaikan bahwa perlu adanya sosialisasi penyamaan pemahaman terkait kebijakan efisiensi antar pemerintah eksekutif dan DPRK, agar tidak terjadi kekeliruan dalam pengambilan keputusan yang dapat membuat kerja-kerja DPRK tidak efektif. Dalam pembahasan pada pertemuan tersebut juga keanggotaan Bamus DPRK Teluk Wondama secara bersama menyampaikan tegas bahwa seharusnya sebelum penerapan kebijakan efisiensi perlu ada rapat forum bersama dari antar kedua lembaga (eksekutif dan legislatif) Teluk Wondama untuk dipahami dan disepakati bersama, agar tidak terkesan putusan ini datang sepihak dan minim informasi yang jelas. Tentu hal ini mencoreng tugas DPRK sebagai pengawas dalam berjalannya pemerintahan daerah. Bagian ini perlu diatur kembali agar tidak serta merta mebatasi item-item kerja Bamus DPRK yang penting untuk dikerjakan dalam tugas kelembagaan legislatif.[Redaktur: Afw]. **









