LMND Mendesak Aktivis yang Ditangkap di Palopo Dibebaskan

WartaPressCom, Warta Muda – Eksekutif Nasional Liga Mahasiswa Nasional untuk Demokrasi (EN-LMND) mengecam tindakan represif dan penangkapan terhadap aktivis oleh aparat di Kota Palopo dalam aksi demonstrasi penolakan pengesahan Perppu Cipta Kerja, di Kantor DPRD Palopo, Sulawesi Selatan, pada Senin (10/04/2023).

Sekretaris Jenderal LMND, Goldi Herdiansyah meminta aparat kepolisian agar segera membebaskan para demonstran. Menurutnya, penangkapan terhadap aktivis merupakan tindakan sewenang-wenang dan diskriminatif dengan tujuan untuk membungkam suara kritis mahasiswa.

Baca Juga:  Konferda DPD GMNI Jatim Putuskan Hendra-Ainur untuk Kepemimpinan Periode 2023-2025

“Dari data yang ada 14 orang aktivis termasuk ketua LMND Palopo ditangkap dalam aksi penolakan Perppu Cipta Kerja. Ini ada tindakan untuk membungkam mahasiswa. Olehnya itu, kami mendesak aparat kepolisian untuk segera membebaskan seluruh massa aksi yang ditangkap,” kata Goldi, sebagaimana dalam rilisnya kepada media ini Senin malam.

Lebih lanjut, Goldi menegaskan apabila para demonstran tidak segera dibebaskan maka LMND akan melakukan aksi solidaritas seluruh Indonesia.

“Jika massa aksi yang ditangkap tidak segera dibebaskan maka kami akan mendorong aksi serentak seluruh Indonesia sebagai bentuk solidaritas,” tegas Goldi.

Baca Juga:  Menjelang Raker, Pemuda Katolik Merauke Sampaikan Siap Bersinergi dengan Semua Elemen

Sebagai informasi bahwa mahasiswa yang tergabung dalam Aliansi Masyarakat Peduli Negara (Ampun) melakukan aksi penolakan atas pengesahan Perppu Cipta Kerja di Kantor DPRD Kota Palopo. Dalam aksinya, mereka menuntut agar pemerintah mencabut UU Cipta Kerja dan melaksanakan putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 91/PUU-XVIII/2020.

Dalam putusannya, MK menyatakan pembentukan UU Cipta Kerja bertentangan dengan UUD 1945 dan Inkonstitusional bersyarat. Pemerintah diberikan waktu selama dua tahun untuk melakukan perbaikan dan apabila tidak dilakukan perbaikan dalam rentang waktu tersebut maka UU Cipta Kerja dinyatakan Inkonstitusional secara permanen. Alih-alih melakukan perbaikan, pemerintah justru mengeluarkan Perppu Cipta Kerja.

Baca Juga:  Ketua BMI Kota Malang: Ganjar Pranowo Figur Ideal Pilihan Anak Muda

Massa aksi yang tergabung dalam Aliansi Mahasiswa Peduli Negara (Ampun) tersebut, mendapatkan tindakan represif dan pemukulan dari aparat kepolisian. Dan hingga sekarang, 14 orang yang ditangkap belum dibebaskan. (smn/ed-wp). **