Presisi News Scroll ke bawah untuk membaca
Example floating
Example floating
DemokrasiHukum

MK putuskan tolak gugatan PHPU pilkada Kota Malang

524
×

MK putuskan tolak gugatan PHPU pilkada Kota Malang

Sebarkan artikel ini

Hakim menilai pokok gugatan pemohon tidak relevan, Wahyu-Ali sah kepala daerah terpilih

WartaPress, Jakarta – Mahkamah Konstitusi (MK) akhirnya mengeluarkan amar putusan untuk sengketa pilkada Kota Malang, bahwa eks dalil pokok gugatan pemohon tidak dapat diterima. Hal ini diumumkan MK melalui website resminya di mkri.id, usia MK melakukan dismissal, yaitu hakim konstitusi memilah gugatan yang akan dilanjutkan atau yang tidak layak untuk diteruskan, mengingat pengadilan dan hakim tidak diperbolehkan menolak suatu perkara meskipun sejak awal tidak memenuhi syarat formal maupun materil.

MK menyatakan permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Walikota dan Wakil Walikota Malang Tahun 2024 dari Budhy Pakarti sebagai perseorangan warga negara Indonesia (Pemohon) tidak dapat diterima.

Amar Putusan Nomor 277/PHPU.WAKO-XXIII/2024 tersebut dibacakan oleh Ketua MK Dr Suhartoyo, SH., MH., dalam Sidang  Pengucapan Putusan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Tahun 2024 pada Rabu (5/2/2025).

Baca Juga:  KPU Kota Blitar Pastikan Tidak Ada PSU, Ibin-Elim Menang dengan 53,18 Persen Suara

Ketua MK Suhartoyo menyebutkan permohonan Pemohon telah melewati tenggang waktu yang telah ditentukan dalam UU 10/2016 dan PMK 3/2024. Batas waktu yang  terlewati ini menyebabkan segala materi gugatan menjadi tidak relevan.

Maka eksepsi mengenai tenggang waktu pengajuan permohonan adalah beralasan menurut hukum. Oleh karena itu, berkenaan dengan eksepsi lain beserta kedudukan hukum dan pokok permohonan Pemohon serta hal-hal lain tidak dipertimbangkan karena dinilai tidak ada relevansinya.

Mengadili, dalam eksepsi, menolak eksepsi berkenaan dengan kewenangan Mahkamah, mengabulkan eksepsi berkenaan dengan tenggang waktu pengajuan permohonan. Dalam pokok permohonan menyatakan permohonan Pemohon Nomor 277/PHPU.WAKO-XXIII/2024 tidak dapat diterima,” ucap Ketua MK Suhartoyo membacakan Amar Putusan dari Ruang Sidang Pleno, Gedung 1 MK dengan didampingi oleh Wakil Ketua MK Saldi Isra serta tujuh hakim konstitusi lainnya.

Baca Juga:  Sidangan Kasus Bantal Harvest yang Melibatkan Pelaku UMKM Bantal Asal Baujeng Beji Pasuruan Ditunda

Sebagaimana diketahui sebelumnya, Pemohon mengajukan pembatalan Keputusan KPU Kota Malang No 629/2024 tanggal 3 Des 2024 tentang Penetapan Hasil Pilkada Kota Malang Pemohon menyebutkan permohonannya diajukan berdasarkan pada Pasal 454 ayat (3) UU 7/2017.

Pemohon mempersoalkan rotasi pejabat dan pengawas ASN Pemkot Malang pada 3 Mei dan 4 Mei 2024 dan 9 Agustus 2024 yang dilakukan oleh Pj Wahyu Hidayat yang merupakan Pasangan Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Nomor Urut 01 dalam Pilkada Kota Malang Tahun 2024, dinilai adalah melanggar UU 10/2016, Surat Edaran Bawaslu RI Nomor 96 Tahun 2024,  dan karenanya harus dinyatakan tidak sah dan didiskualifikasi.

Namun akhirnya MK memutuskan menolak gugatan tersebut, maka paslon Wahyu Hidayat – Ali Mutohirin sah menjadi Wali Kota – Wakil Wali Kota terpilih dalam Pilkada 2024 lalu.

Baca Juga:  Adi Baiquni Politisi GOLKAR, Caleg DPR RI Dapil II Pulau Lombok, Perkuat Partisipasi Kaum Muda NTB

Keputusan MK yang menjadi acuan final ini sesuai dengan analisis akademisi yang juga praktisi hukum, Selvia Wisuda, S.H., M.H., kepada media ini bulan januari lalu.

“Pertama saya menyoroti aspek pemenuhan syarat normatif dari pihak yang mengajukan gugatan, apakah sudah sesuai ketentuan atau tidak,” ujar Selvia Wisuda, S.H., M.H., saat dihubungi media ini pada Minggu bulan lalu (5/1/2025).

Salah satu aspek normatif yang dimaksudnya adalah tahapan pelaporan yang tidak sesuai dengan tenggat waktu yang yang harusnya mengacu pada UU 10/2016 dan PMK 3/2024, dan inilah yang menjadi titik lemah Pemohon. (Red2/wp). **

Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *