Presisi News Scroll ke bawah untuk membaca
Example floating
Example floating
HukumReleaseSorotan

Oknum Polisi Dilaporkan, Terkait Dugaan Kasus Pencurian di Wilayah Hukum Polres Lumajang

579
×

Oknum Polisi Dilaporkan, Terkait Dugaan Kasus Pencurian di Wilayah Hukum Polres Lumajang

Sebarkan artikel ini

WP, Lumajang JATIM – Seorang oknum anggota Polri yang bertugas di Pusat Pendidikan (PUSDIK) Porong Sidoarjo, Jawa Timur berinisial I bersama 6 (enam) orang tidak di kenal, pada hari Sabtu 19 Oktober 2024 pukul 21:00 WIB, resmi dilaporkan atas dugaan tindak pidana pencurian kepada Satreskrim Polres Lumajang oleh Rio Faqih Madani bersama kuasa hukumnya Akbar Umbu Nay SH.

“Selain pelaporan di Satreskrim Polres Lumajang, kami juga akan segera melaporkan oknum tersebut atas dugaan pelanggaran kode etik anggota Polri kepada Div Propam Mabes Polri, Dir Propam Polda Jatim, Kompolnas serta Kapusdik Porong Sidoarjo tempat terduga pelaku berdinas, karena yang bersangkutan hampir setiap hari berada di Lumajang dan untuk menginformasikan bahwa anggota satuan Pusdik Porong Sidoarjo menjadi terduga pelaku tindak pidana kejahatan pencurian,” Ungkap Akbar Umbu Nay SH, dalam keterangan tertulisnya pada Minggu.

Baca Juga:  Silahturahmi Dan Konsolidasi KIM Kota Batu

Katanya lagi, bahwa sangat jelas tindakan yang dilakukan oleh oknum aparat tersebut bertentangan dengan Undang-undang Nomor 2 Tahun 2002 Tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia. Yang menjelaskan bahwa Kepolisian Negara Republik Indonesia merupakan alat negara yang berperan dalam memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat, menegakkan hukum, serta memberikan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat dalam rangka terpeliharanya keamanan dalam Negeri. Jo Pasal 34 dan 35 Undang-undang Nomor 2 Tahun 2002 Tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia Jo Perkapolri Nomor 7 Tahun 2022 Tentang Kode Etik Profesi Kepolisian Negera Republik Indonesia Pasal 13. Setiap Pejabat Polri dalam etika kepribadian dilarang Huruf J.  Menyimpan, memiliki, menggunakan, dan/atau
memperjual belikan barang bergerak atau tidak bergerak secara tidak sah.

Baca Juga:  Ketum KNPI: Prof. Haswandi Figur Tepat untuk Memimpin MA di Era Digitalisasi

Ditambahkannya, anggota Polri yang berpangkat Bripda tersebut sebagai aparat juga harus mengerti tentang KEPP (Kode Etik Profesi Polri) yang berisikan tentang norma-norma atau aturan-aturan yang merupakan kesatuan landasan etik atau filosofis yang berkaitan dengan perilaku maupun ucapan mengenai hal-hal yang diwajibkan, dilarang. “Patut atau tidak patut, disadari ataupun tidak disadari oleh Anggota Polri dalam kehidupan bermasyarakat. Namun Bripda Ilham nampaknya tidak mempedomani aturan tersebut dan bahkan seringkali melakukan hal – hal ceroboh yang dapat mencederai nama baik Institusi Polri yang mulia dan agung,” tambah Akbar, sapaan akrab pengacara Rio tersebut.

Masih menurut Akbar, yang juga Pimpinan Organisasi Masyarakat Generasi Muda Gerakan Rakyat Indonesia Bersatu Jaya Jawa Timur, “Kami selaku Penasehat hukum, akan melakukan perlawanan secara hukum kepada siapapun yang ingin menggembosi atau mengintervensi laporan ini, ” Tegasnya. Ia juga mengatakan akan meminta dukungan seluruh Pengurus DPD dan DPC Ormas GM GRIB Jaya Se-Jawa Timur Untuk mengawal kasus Ini, demi penegakkan hukum.

Baca Juga:  Band Sophisti-pop Malang, Velco Rilis Single Terbaru, I Lost Myself The Day I Lost You

“Kami berharap oknum anggota Polri tersebut bisa segera diproses secara hukum pidana dan etik agar dapat diberhentikan secara tidak hormat (PTDH) supaya kejadian yang sama tidak dilakukan kembali oleh yang bersangkutan serta bisa menjadi contoh untuk anggota Polri yang lain khususnya di wilayah hukum Polda Jawa Timur untuk dapat menjaga integritas Institusi Polri kedepannya,” tandasnya. (Rls/wp). **

Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *