Presisi News Scroll ke bawah untuk membaca
Example floating
Example floating
Narasi

Rok Mini, Pasal Karet, dan Pengadilan Opini: Ketika Perempuan Tak Punya Ruang Aman Dalam Hukum

656
×

Rok Mini, Pasal Karet, dan Pengadilan Opini: Ketika Perempuan Tak Punya Ruang Aman Dalam Hukum

Sebarkan artikel ini

Oleh : Orviani Ersa Putri Samuel
Mahasiswa Ilmu Hukum Fakultas Hukum Universitas PGRI Kanjuruhan Malang

Kekerasan seksual yang terjadi pada perempuan bukan sekedar pelanggaran hukum biasa, namun bisa dikatakan bahwa kekerasan seksual merupakan pelanggaran HAM atau pelanggaran hak asasi manusia bagi seorang perempuan yang telah menjadi korban kekerasan seksual. Realitas pahit yang dihadapi perempuan korban kekerasan seksual di Indonesia. Mereka yang menjadi korban namun juga disalahkan atas peristiwa yang telah terjadi pada diri mereka sendiri. Tidak hanya menjadi korban secara fisik dan psikologis, tetapi juga menjadi objek penghakiman moral dan bias hukum yang tidak berpihak pada wanita. Topik terkait kekerasan seksual tidak lekang oleh waktu untuk selalu dibahas. Kekerasan seksual yang juga termasuk dalam pelanggaran HAM di Indonesia selalu menjadikan perempuan sebagai target penyalahan akan hal tersebut. Aneh namun nyata terjadi didalam negara Indonesia ini. Negara yang katanya negara hukum ini membuat masyarakat yang seharusnya merasa aman menjadi terhimpit dan terpojokan. Lalu kemana mereka dapat meminta bantuan dan perlindungan ? Hal tersebut membuat berkembangnya budaya victim blaming.

Budaya victim blaming yang kerap terjadi di Indonesia saat mencuat kabar kekerasan seksual kepada seorang wanita. “Korban seharusnya menjaga diri” itu kalimat pertama yang selalu terlontar dari mulut orang-orang yang merasa dirinya suci. Korban selalu dipermalukan dengan cara mempertanyakan cara berpakaian korban. Sedangkan yang dibutuhkan seorang penyintas kekerasan seksual adalah dukungan dan perlindungan dari orang-orang sekitar. Bukan malah menyalahkan korban atau menyudutkan korban dengan pertanyaan-pertanyaan yang tak manusiawi. Masyarakat yang tidak menjadi tokoh dalam peristiwa kekerasan seksual cenderung fokus pada perilaku korban daripada pelaku. Mirisnya fakta tersebut menciptkan pembenaran terhadap kekerasan. Hal ini dapat mengupas bagaimana stigma kultural membuat korban enggan melapor dan hanya menelan kenyataan pahit yang terjadi kepada mereka saat hukum dan keadaan tidak berpihak kepada mereka.
Hukum di Indonesia yang saat itu tidak berpihak pada wanita penyintas kekerasan seksual menyebabkan berbagai masalah. Contohnya saja sebelum Undang-undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual tahun 2022 (UU TPKS) dibuat dan disahkan menjadi peraturan atau hukum yang mengikat di Indonesia, banyak kasus kekerasan seksual yang hanya bisa dijerat dengan pasal pemerkosaan yang berpacu pada Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) Pasal 285 yang memiliki definisi yang sangat terbatas.

Baca Juga:  Refleksikan Semangat Persatuan TRIKORA 1961 di Tahun Jelang PEMILU 2024

“Barangsiapa dengan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa seorang wanita bersetubuh dengan dia di luar perkawinan, diancam karena melakukan perkosaan dengan pidana penjara paling lama dua belas tahun.”

Beberapa pasal dalam UU ITE juga menyudutkan korban kekerasan seksual sehingga dapat memidanakan korban kekerasan seksual saat korban membagikan cerita kekerasan seksual yang ia alami secara publik dengan pelaporan pencemaran nama baik yang terdapat dalam Pasal 27 ayat (3) UU No. 11 Tahun 2008.

“Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik.”

Baca Juga:  Kongres HMI XXXII di Pontianak: Pertarungan Gagasan dan Kepentingan Elit

Selain menyudutkan korban kekerasan seksual, bunyi pasal tersebut juga dianggap sebagai pasal karet. Alasan Pasal 27 ayat (3) UU No. 11 Tahun 2008 dianggap sebagai pasal karet adalah karena secara historis unsur pasal dan ayat tersebut bersifat subjektif dan bisa menjadi bahan “karet” bagi penegak hukum serta isi dalam pasal dan ayat tersebut memiliki pengertian yang multitafsir. Hal tersebut dianggap merujuk pada delik aduan, namun banyak pendapat bahwa isi pasal dan ayat tersebut tidak memiliki batasan yang jelas terhadap unsur penghinaan dan pencemaran. Akibat dan dampak dari hukum yang tidak memihak pada korban kekerasan seksual adalah membuat korban bisa dilaporkan balik oleh pelaku karena dianggap merusak nama baik serta tidak ada jaminan hukum yang komprehensif, hingga terbitnya UU TPKS.

Tidak hanya hukum yang menyudutkan perempuan tetapi perkembangan jaman yang juga membawa dampak negatif kepada perempuan korban kekerasan seksual. Ketika peristiwa kekerasan seksual yang terjadi kepada seorang perempuan mencuat kepermukaan masyarakat selalu menjadi berita top dan buah bibir hangat yang hangat. Tidak hanya diberitakan melalui televisi, namun juga mencuat dalam berita atau broadcast yang terdapat dalam sosial media. Peristiwa kekerasan seksual juga selalu menjadi topik hangat yang selalu trending di sosial media.

“Save korban kekerasan seksual” jargon atau hastag yang selalu muncul secara aktif di sosial media saat mencuat berita kekerasan seksual yang terjadi pada seorang perempuan. Akibat hal perkembagan informasi yang ada menciptakan berbagai fenomena. Contohnya saja korban sering kali dihakimi melalui media sosial melalui. Meskipun banyak yang menyerukan hastag selamatkan perempuan korban kekerasan seksual, namun tak sedikit juga yang menghujat korban kekerasan seksual dengan komentar-komentar jahat yang keluar dari ketikan jari mereka. Trendingnya peristiwa tersebut juga memunculkan rasa penasaran netijen terhadap identitas korban. Dengan rasa penasaran para netijen seketika bisa berubah menjadi detektif handal untuk mendapatkan identitas korban. Akibat hal ini yang seharusnya identias korban kekerasan seksual di sembunyikan dan dijaga menjadi di ketahui banyak orang bahkan seluruh pengguna media sosial. Akibat dari fenomena saat netijen atau pengguna media sosial menjadi detektif secara tiba-tiba membuat proses pengadila formal yang seharusnya dilaksanakan secara tertutup dan merahasiakan identitas korban menjadi sorotan dari banyak mata dan telingga yang ada. Namun pengadilan opini publik justru lebih dahulu menjatuhakn vonis tak berakal dan manusiawi kepada perempuan yang menjadi korban kekerasan seksual.

Baca Juga:  Pakar Soroti Masalah Rekrutmen Afirmatif TNI-Polri Asal Papua

Dari realitas jahat yang dialami oleh korban kekerasan seksual harus diakui bahwa hukum positif juga sudah berkembang dengan sangat pesat melalui UU TPKS. Namun kita tidak dapat menutup mata dari stigma masyarakat dan bias gender dalam penegakan hukum yang masih kerap menjadi penghalang utama bagi perempuan korban kekerasan seksual untuk mendapatkan keadilan dan rasa aman dalam hukum yang ada di Indonesia. (**).

Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *