Presisi News Scroll ke bawah untuk membaca
Example floating
Example floating
AspirasiDemokrasi

MARTHEN LUTER WAMBAROP KETUA ASOSIASI DPRK AFIRMASI SE PAPUA SELATAN DORONG PEMBENTUKAN KOMISI ADAT DALAM KELEMBAGAAN DPRK

×

MARTHEN LUTER WAMBAROP KETUA ASOSIASI DPRK AFIRMASI SE PAPUA SELATAN DORONG PEMBENTUKAN KOMISI ADAT DALAM KELEMBAGAAN DPRK

Sebarkan artikel ini

WartaPress – Anggota DPRK Afirmasi Kabupaten Boven Digoel melakukan pertemuan dengan jajaran Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia (Kemendagri) untuk menyampaikan aspirasi mengenai penguatan tata kelola Otonomi Khusus (Otsus) Papua, evaluasi regulasi, serta usulan pembentukan Komisi Adat sebagai wadah representasi masyarakat adat dalam mengawal pelaksanaan program dan anggaran Otsus.

Pertemuan yang berlangsung di Kantor Kemendagri tersebut dihadiri, Dr. Sumule Tambo, S.E., M.M., Direktur Penataan Daerah, Otsus, dan DPOD, Direktorat Jenderal Otonomi Daerah Kemendagri, serta Maurits Valentino Wylla Hege, S.STP., M.Tr.IP., Kasubdit Otsus Papua, Direktorat PDOL, Ditjen Otonomi Daerah Kemendagri.

Rombongan DPRK Afirmasi Kabupaten Boven Digoel terdiri atas enam anggota, yakni:

  1. Oral Brunel Leleng, Wakil Ketua I.
  2. Abyatar Besagi, Wakil Ketua III, perwakilan masyarakat adat Suku Awyu.
  3. Ian Maruwo, perwakilan masyarakat adat Suku Koroway.
  4. Habel Kumeya, perwakilan masyarakat adat Suku Kombay.
  5. Renye Awan Ayarop, perwakilan masyarakat adat Suku Mandobo.
  6. Marthen Luter Wambarop, perwakilan masyarakat adat Suku Muyu sekaligus Ketua Fraksi Khusus Otsus.

Dalam pertemuan tersebut, Ketua Fraksi Khusus Otsus DPRK Afirmasi Kabupaten Boven Digoel, Marthen Luter Wambarop, menyoroti perlunya evaluasi terhadap regulasi yang mengatur kewenangan, kelembagaan, dan pelaksanaan kebijakan Otsus Papua. Menurutnya, kebijakan Otsus harus memastikan bahwa masyarakat adat tidak hanya menjadi penerima manfaat pembangunan, tetapi juga memiliki ruang representasi yang kuat dalam memperjuangkan kepentingan, mengawasi kebijakan, serta memastikan program pemerintah menjawab kebutuhan Orang Asli Papua (OAP).

Marthen menyampaikan bahwa salah satu hal yang perlu diperjuangkan adalah penyempurnaan ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 106 Tahun 2021 tentang Kewenangan dan Kelembagaan Pelaksanaan Kebijakan Otonomi Khusus Provinsi Papua, khususnya berkaitan dengan penguatan kelembagaan DPRK Afirmasi dan ruang representasi masyarakat adat. Ia juga menekankan pentingnya membaca PP Nomor 106 Tahun 2021 bersama perubahan regulasi yang berlaku, termasuk PP Nomor 46 Tahun 2025 yang mengubah PP Nomor 106 Tahun 2021.

Baca Juga:  Aner Maisini Terima Rekomendasi DPP PAN Jadi Bacalon Bupati Intan Jaya

“Evaluasi regulasi perlu diarahkan untuk memperkuat fungsi kelembagaan afirmasi dan memastikan bahwa kepentingan masyarakat adat mendapatkan ruang yang nyata dalam proses pengambilan kebijakan serta pengawasan pelaksanaan Otsus,” menjadi pokok aspirasi yang disampaikan dalam pertemuan tersebut. Komisi Adat diusulkan sebagai Representasi Langsung Masyarakat Adat,”kata Dr. Marthen Luter Wambarop, Sabtu 24 Oktober 2026.

Salah satu usulan utama yang disampaikan Marthen adalah agar pembentukan Komisi Adat dipertimbangkan dalam penyempurnaan regulasi yang mengatur kelembagaan DPRK Afirmasi. Menurutnya, Komisi Adat dapat dirancang sebagai wadah yang secara khusus memperjuangkan aspirasi masyarakat adat, termasuk mengawal pelaksanaan program dan penggunaan anggaran Otsus oleh organisasi perangkat daerah (OPD). Keberadaan komisi tersebut diharapkan dapat memperkuat fungsi pengawasan, mendorong transparansi, serta membantu memastikan bahwa program pembangunan benar-benar menjawab kebutuhan masyarakat adat di tingkat kabupaten dan kota.

Bagi Marthen, penguatan representasi adat bukan sekadar persoalan struktur organisasi, melainkan bagian dari upaya memastikan bahwa pelaksanaan Otsus berjalan sesuai dengan semangat perlindungan hak, pemberdayaan, dan peningkatan kesejahteraan Orang Asli Papua.

“Sebagai Ketua Fraksi Khusus Otsus, saya berharap DPRK Afirmasi se-Tanah Papua bersama-sama memperjuangkan pembentukan Komisi Adat. Komisi ini diharapkan menjadi representasi langsung masyarakat adat untuk mengawal OPD pengguna anggaran Otsus agar program pembangunan tepat sasaran dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat adat,” demikian aspirasi yang disampaikan Marthen Luter Wambarop.

Sejumlah Regulasi Menjadi Landasan Perjuangan,dalam memperjuangkan penguatan kelembagaan Otsus, terdapat sejumlah regulasi yang menjadi kerangka hukum dan kebijakan yang perlu diperhatikan. Regulasi tersebut saling berkaitan dalam mengatur kewenangan pemerintahan, kelembagaan afirmasi, pendanaan, pengawasan, serta percepatan pembangunan di Tanah Papua. Pertama, Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus bagi Provinsi Papua, sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2008 dan perubahan kedua melalui Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2021. Undang-undang ini merupakan landasan utama pelaksanaan Otsus, termasuk pengaturan mengenai pemerintahan daerah dan keterwakilan Orang Asli Papua.

Baca Juga:  Koalisi Masyarakat Sipil Kecam Penempatan Perwira Polri di Luar Institusi Polri Bentuk Nyata Dwifungsi Polri

Kedua, Peraturan Pemerintah Nomor 106 Tahun 2021, tentang Kewenangan dan Kelembagaan Pelaksanaan Kebijakan Otonomi Khusus Provinsi Papua. Regulasi ini menjadi perhatian utama dalam usulan evaluasi kelembagaan, termasuk pengisian anggota DPRK dari unsur OAP, kewenangan pemerintahan, dan pelaksanaan kebijakan Otsus. PP ini telah diubah melalui PP Nomor 46 Tahun 2025.

Ketiga, Peraturan Pemerintah Nomor 107 Tahun 2021, tentang Penerimaan, Pengelolaan, Pengawasan, dan Rencana Induk Percepatan Pembangunan dalam rangka Pelaksanaan Otonomi Khusus Provinsi Papua. Regulasi ini berkaitan dengan pengelolaan penerimaan Otsus, pengawasan, serta perencanaan percepatan pembangunan.

Keempat, Peraturan Presiden Nomor 121 Tahun 2022, tentang Badan Pengarah Percepatan Pembangunan Otonomi Khusus Papua. Peraturan ini mengatur kedudukan, tugas, fungsi, dan tata kerja Badan Pengarah Papua dalam koordinasi percepatan pembangunan dan pelaksanaan Otsus. Perpres ini kemudian diubah melalui Perpres Nomor 102 Tahun 2025.

Kelima, Peraturan Presiden Nomor 24 Tahun 2023, tentang Rencana Induk Percepatan Pembangunan Papua Tahun 2022–2041. Regulasi ini menjadi kerangka perencanaan jangka panjang percepatan pembangunan Papua yang dijabarkan melalui rencana aksi pembangunan.

Keenam, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 2 Tahun 2024, tentang pembentukan panitia pemilihan dan tata cara seleksi calon anggota panitia seleksi dalam rangka pengisian anggota DPRP melalui mekanisme pengangkatan. Ketentuan ini relevan untuk memahami mekanisme pengisian unsur afirmasi melalui jalur pengangkatan pada tingkat provinsi.

Baca Juga:  MK putuskan tolak gugatan PHPU pilkada Kota Malang

Ketujuh, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 11 Tahun 2024, mengenai pembinaan dan pengawasan serta evaluasi daerah otonom baru (DOB), sebagaimana tercantum dalam infografik regulasi Kemendagri yang menjadi bahan pembahasan. Ketentuan ini perlu diperhatikan dalam konteks pembinaan dan evaluasi penyelenggaraan pemerintahan di daerah otonom baru.

Kedelapan, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 33 Tahun 2024, tentang Pengelolaan Transfer ke Daerah dalam rangka Otonomi Khusus. Regulasi ini mengatur aspek penganggaran, pengalokasian, penyaluran, pelaporan, dan pertanggungjawaban transfer ke daerah dalam rangka Otsus. Keseluruhan regulasi tersebut memberikan gambaran bahwa pelaksanaan Otsus memiliki kerangka pengaturan yang mencakup kelembagaan, perencanaan pembangunan, serta pengelolaan keuangan. Oleh karena itu, usulan pembentukan Komisi Adat perlu dibahas dengan memperhatikan hubungan antara regulasi tersebut, kewenangan setiap lembaga, serta mekanisme perubahan peraturan yang berlaku.

DPRK Afirmasi se-Tanah Papua Diharapkan Bersatu Memperjuangkan Komisi Adat. Marthen Luter Wambarop berharap perjuangan penguatan Komisi Adat tidak hanya menjadi agenda DPRK Afirmasi Kabupaten Boven Digoel, tetapi juga menjadi perhatian bersama seluruh DPRK Afirmasi di Tanah Papua. Menurutnya, koordinasi antar daerah diperlukan agar aspirasi masyarakat adat dari berbagai wilayah dapat dirumuskan menjadi usulan kebijakan yang lebih kuat dan disampaikan melalui mekanisme resmi kepada pemerintah pusat.

Dengan adanya pembentukan Komisi Adat dalam kelembagaan DPRK (Fraksi Afirmasi) ini, menjadi wujudnya sebagai mesin kerja yang konkret (Komisi). Sebagai alat mengeksekusi apa yang selama ini menjadi Hak² Afirmasi rakyat (OAP) yang selama ini masih belum maksimal dalam implementasi konkret yang terukur dangan monev yang jelas. Sehingga bisa menjadi indikator untuk mengukur keberhasilan kebijakan Otsus/Afirmasi Papua dalam Asta Cita presiden Prabowo Subianto dan wakil presiden Gibran Rakabuming Raka. **

Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *