Scroll ke bawah untuk membaca
Example floating
Example floating
Analisa

IDW Nilai Tatib DPR yang Berwenang Mencopot Panglima TNI dan Kapolri Dinilai Inkonsitusional

370
×

IDW Nilai Tatib DPR yang Berwenang Mencopot Panglima TNI dan Kapolri Dinilai Inkonsitusional

Sebarkan artikel ini

WartaPress, Jakarta – Direktur Indo Defend Watch (IDW), Malkin Kosepa, menilai bahwa ketentuan dalam Tata Tertib (Tatib) DPR yang memberikan kewenangan kepada DPR untuk mencopot pejabat eksekutif yang dipilih melalui uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test) merupakan tindakan inkonstitusional.

“Ketentuan ini termasuk kemampuan DPR untuk mencopot Panglima TNI dan Kapolri yang justru berpotensi melanggar prinsip-prinsip konstitusi negara”, katanya dalam keterangan tertulis, pada Kamis.

Menurut Malkin, pencopotan pejabat tinggi negara seperti Panglima TNI dan Kapolri bukan merupakan wewenang DPR.

“Pasal 10 UUD 1945 secara tegas menyebutkan bahwa Presiden adalah pemegang kekuasaan tertinggi atas Angkatan Darat, Angkatan Laut, dan Angkatan Udara. Ini berarti urusan pengangkatan maupun pemberhentian Panglima TNI sepenuhnya berada di tangan Presiden, bukan di bawah intervensi DPR melalui Tatib,” tegas Malkin.

Baca Juga:  Bendera Parpol Bukan Alat Peraga Kampanye

Lebih lanjut, ia menekankan bahwa DPR tidak memiliki landasan konstitusional untuk mencopot pejabat eksekutif, termasuk Panglima TNI dan Kapolri.

“Pasal 11 UU No. 34 Tahun 2004 tentang TNI menyebutkan bahwa Panglima TNI diangkat dan diberhentikan oleh Presiden dengan persetujuan DPR. Namun, itu bukan berarti DPR dapat mencopot Panglima tanpa usulan atau kewenangan dari Presiden. Tatib seperti ini berpotensi melanggar batas kewenangan konstitusional,” tambahnya.

Malkin menilai bahwa pengaturan tersebut bisa menciptakan ancaman serius terhadap sistem presidensial yang diatur dalam UUD 1945.

Baca Juga:  Kritik atas Kebijakan Pemblokiran Rekening Tidak Aktif oleh PPATK

“Jika DPR diberi ruang untuk mencopot pejabat strategis seperti Panglima TNI dan Kapolri, maka ini dapat menggeser pola hubungan eksekutif-legislatif yang semestinya saling mengontrol dan mengawasi, bukan mengambil alih kewenangan eksekutif,” paparnya.

Selain itu, Malkin juga memperingatkan bahwa ketentuan ini dapat menyeret institusi TNI dan Polri ke dalam ranah politik praktis, sesuatu yang bertentangan dengan prinsip netralitas TNI-Polri.

“TNI dan Polri harus dijaga profesionalitasnya sebagai alat negara yang netral dan tidak boleh terlibat dalam kepentingan politik apa pun. Upaya semacam ini justru akan membuka celah bagi tarik-menarik politik yang merusak profesionalitas institusi tersebut,” katanya.

Baca Juga:  Teruji, Gagasan Deinas Geley Menyentuh Langsung Masyarakat Bawah

Menurutnya, pengaturan semacam itu tidak hanya bertentangan dengan konstitusi, tetapi juga dapat menimbulkan instabilitas dalam pemerintahan.

“Jika pejabat tinggi seperti Panglima TNI dan Kapolri bisa dicopot dengan mudah oleh DPR, maka stabilitas dan kesinambungan kebijakan strategis di bidang pertahanan dan keamanan akan terganggu,” jelas Malkin.

Malkin mendesak DPR untuk meninjau ulang ketentuan tersebut dan memastikan setiap langkahnya sejalan dengan konstitusi dan prinsip-prinsip demokrasi.

“Kami mengingatkan pentingnya menjaga keseimbangan kekuasaan sesuai dengan amanat UUD 1945 demi menjaga stabilitas negara dan profesionalitas lembaga negara,” pungkasnya. (Rls). **

Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *