Kepentingan korban pelanggaran HAM dan kepentingan politik mengalami ketegangan struktural. Korban pelanggaran HAM yang memerlukan kebenaran, keadilan serta reparasi. Sedangkan para elit atau aktor politik yang berpengaruh di Indonesia selalu mendahulukan kepentingan politik negara. Dalam konteks pelanggaran HAM berat, reparasi dapat diartikan sebagai bentuk pemulihan hak-hak korban pelanggaran HAM melalui langkah-langkah yang diakui dalam hukum yang berlaku di negara ini. Reparasi bukan sekedar memberikan uang ganti rugi kepada korban maupan kepada keluarga korban. Namun reparasi mencakup berbagai bentuk pemulihan dan tanggungjawab kepada korban serta keluarga korban, agar mendapat keadilan dan hak korban secara utuh. Tetapi di banyak kasus pelanggaran HAM atau pelanggaran HAM berat di Indonesia selalu menemukan ketegangan antara korban pelanggaran HAM dengan kepentingan politik yang ada.
Kasus pelanggaran HAM di Indonesia mengalami dilema dalam proses penyelesaiannya. Hukum formal yang ada dan mekanisme penegakan hukum sudah tersedia. Tetapi kita tidak dapat menutup mata bahwa realitas kehidupan politik serta struktur kelembagaan selalu di kedepankan oleh para aktor politik. Praktik penegakan hukum untuk mencapai sebuah pengakuan kebenaran memang juga di kedepankan, namun akuntabilitas pelaku dan reparasi yang dibutuhkan oleh korban pelanggaran HAM dan keluarga korban sering tertunda atau dikesampingkan bahkan tidak tercapai. Dari hal ini dapat dikatakan bahwa hukum bertemu di persimpangan, ketika hak korban berbenturan dengan kepentingan politik. Faktanya hak korban kerap kalah dari kepentingan politik yang ada.
Padahal dalam Undang-undang Dasar Negara Repubik Indonesia tahun 1945 sendiri sudah dijelaskan dan ditegaskan terkait perlindungan dan jaminan Hak Asasi Manusia. Perlindungan dan jaminan HAM dibahas secara khusus pada pasal 281 UUD NRI 1945 yang terdiri dari 5 ayat. Pada pasal 281 ayat (1) berbunyi sebagai berikut;
“Hak untuk hidup, hak untuk tidak disiksa, hak kemerdekaan pikiran dan hati nurani, hak beragama, hak untuk tidak diperbudak, hak untuk diakui sebagai pribadi di hadapan hukum, dan hak untuk tidak dituntut atas dasar hukum yang erlaku surut adalah hak asasi manusia yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apa pun.”
Dalam ayat ini sudah sangat menjelaskan dan menegaskan terkait hak-hak manusia yang tidak bisa dikurangi maupun ditunda pelaksanaannya dalam keadaan apapun termasuk dalam keadaan darurat sekalipun. Hak-hak yang dijelaskan diatas merupakan hak asasi manusia yang bersifat non-derogable rights. Lalu pada ayat (2) berbunyi sebagai berikut;
“Setiap orang berhak bebas dari perlakuan yang bersifat diskriminatif atas dasar apa pun dan berhak mendapatkan perlindungan terhadap perlakuan yang bersifat diskriminatif itu.”
Ayat tersebut juga menegaskan terkait penjaminan persamaan setiap orang di hadapan hukum (equality before the law). Tidak peduli darimana suku orang tersebut, beragama apa, ras yang berbeda, warna kulit, gender, status sosial serta politik tidak akan mempengaruhi keberadaannya dihadapan hukum, karena semua manusia sama di hadapan hukum. Jika ada seorang yang mengalami diskriminasi maka sudah sewajarnya menjadi tanggungjawab negara untuk melindungi warganya yang didiskriminasi. Melanjutkan pembahasan diatas, pada ayat (3) berbunyi sebagai berikut;
“Identitas budaya dan hak masyarakat tradisional dihormati selaras dengan perkembangan zaman dan peradaban”
Dari bunyi ayat tersebut sudah sangat jelas bahwa negara mengakui hak-hak masyarakat adat dan identitas budaya yang ada. Selain itu dari ayat diatas juga menegaskan bahwa sudah semestinya negara menjaga eksistensi dan hak tradisional dengan mengikuti perkembangan zaman yang ada. Serta memiliki tanggungjawab untuk melindungi kelompok yang rentan supaya kelompok tersebut tidak kehilangan identitasnya. Lanjut dengan ayat (4) yang memiliki bunyi sebagai berikut;
“Perlindungan, pemajuan, penegakan, dan pemenuhan hak asasi manusia adalah tanggung jawab negara, terutama pemerintah.”
Dari ayat tersebut sangat menjelaskan bahwa negara merupakan aktor utama yang bertanggung jawab dan berkewajiban menjamin HAM masyarakatnya. Negara bukan hanya aktor utama dalam menjamin dan melindungi HAM warganya, namun juga memiliki tugas untuk memajukan, menegakkan, dan memenuhi HAM setiap lapisan masyarakatnya. Dari ayat diatas juga menekankan bahwa pemerintahan tidak boleh hanya lepas tangan atau hanya menyerahkan penjaminan HAM pada satu individu saja. Pada ayat terakhir dari pasal 281 yaitu ayat (5) memiliki bunyi sebagai berikut;
“Untuk menegakkan dan melindungi hak asasi manusia sesuai dengan prinsip negara hukum yang demokratis, maka pelaksanaan hak asasi manusia dijamin, diatur, dan dituangkan dalam peraturan perundang-undangan.”
Dalam ayat tersebut menjelaskan bahwa HAM dijamin melalui hukum positif yang terdapat dalam negara ini, bukan hanya dalam wacana moral saja. Dari ayat tersebut juga menjelaskan bahwa penegakan HAM harus melalui hukum yang jelas dan mengikat, serta dijalankan seadil mungkin. Dari pasal 281 UUD NRI 1945 ini menjadi dasar lahirnya berbagai peraturan perundang-undangan HAM di Indonesia.
Berdasarkan pasal 281 UUD NRI 1945 ayat (1) sampai dengan ayat (5) dapat melahirkan serta menciptakan peraturan perundangan-undangan HAM di Indonesia. Peraturan perundang-undangan yang dilahirkan adalah UU No. 39 Tahun 1999 tentang HAM dan UU No. 26 Tahun 2000 tentang pengadilan HAM. Dalam dua peraturan perundang-undangan tersebut sangat jelas diatur terkait HAM di Indonesia serta pegaturan mekanisme penyelesaian pelanggaran HAM di Indonesia. UU No. 39 Tahun 1999 tentang HAM menjadi sebuah hal penting dalam perlindungan HAM. UU ini juga dapat dikatakan sebagai payung huku dalam perlindungan HAM di Indonesia yang mengikat semua warga negara maupun pemerintah. Dalam UU ini juga sangat menjelaskan dan menegaskan bahwa HAM merupak hak dasar yang akan selalu melekat pada pribadi manusia dan bukan sebuah hadiah dari negara. Sedangkan UU No. 26 Tahun 2000 dapat dikatakan sebagai instrumen yuridis utama untuk mengadili pelaku atau perkara pelanggaran HAM di Indonesia. Dalam UU ini dapat dilihat bahwa secara teori UU ini menutup celah impunitas. Meski tidak dapat dipungkiri bahwa dalam prakteknya masih sering dinilai lemah oleh para pengamat dan masyarakat. Alasannya adalah karena faktor politik yang selalu dikedepankan serta barang bukti yang sulit diperoleh saat sebuah perkara melibat aktor penting dalam sebuah drama politik yang sedang berjalan. Meskipun di Indonesia sudah memiliki dasar hukum yang mengatur dan melindungi terkait perlindungan HAM. Namun kita tidak dapat menutup mata bahwa masih banyak kasus pelanggaran HAM yang masih belum selesai di Indonesia. Bahkan orang yang pernah menjadi nomor satu di Indonesia saat itu mengakui bahwa masih ada 12 kasus pelanggaran HAM berat di Indonesia yang belum selesai. Dalam pernyataannya beliau juga mengungkapkan bahwa beliau dan pemerintah saat itu akan berusaha untuk memulihkan hak-hak korban secara adil dan bijaksana. Namun sampai akhir masa jabatan beliau belum juga terselesaikan kasus pelanggaran HAM berat tersebut.
Mirisnya fakta yang harus diterima adalah kepentingan politik masih lebih berada didepan dibandingkan oleh pemenuhan hak korban pelanggaran HAM. Dalam hal ini kepentingan politik merupakan sebuah tujuan aktor politik dalam mempertahankan kekuasaan dan koalisi, menjaga stabilitas dan citra publik, atau bahkan untuk menjaga posisinya dalam drama politik yang sedang berjalan. Kepentingan-kepentingan tersebut selalu bersimpangan dengan hak korban atas kebenaran, keadilan dan reparasi yang seharusnya dengan cepat bisa terpenuhi. Mengapa kepentingan politik selalu terdepan dibanding dengan pemenuhan hak korban? Banyak alasan dibaliknya. Risiko ketidakstabilan yang harus ditanggunglah, menganggun stabilitas politik dan keamananlah dan mungkin masih banyak alasan didalamnya. Karena hal-hal tersebut membuat hak atas kebenaran dan keadilan tercederai, keadilan tidak tercapai, reparasi terhambat karena sering disyaratkan putusan pidana tapi dalam faktanya perkara tak pernah sampai di vonis. Lalu sampai kapan hal ini akan terus terjadi? Sampai kapan para keluarga korban harus terus berteriak meminta keadilan ? Atau apakah kasus pelanggaran HAM di Indonesia hanya akan di akui dan disesali saja tanpa ada penyelesaian tuntas yang melegakan para korban dan keluarga korban pelanggaran HAM ? ***









