Scroll ke bawah untuk membaca
Example floating
Example floating
AspirasiHukum

Bendahara Umum SEMMI Batam Desak RUU Pengelolaan Ruang Udara Segera Disahkan

313
×

Bendahara Umum SEMMI Batam Desak RUU Pengelolaan Ruang Udara Segera Disahkan

Sebarkan artikel ini

WartaPress, Kota Batam (15/5/2025) – La Dewasatria Perdana Shandy, ST., Bendahara Umum Serikat Mahasiswa Muslimin Indonesia (SEMMI) Kota Batam, menyatakan dukungan penuh sekaligus mendesak pemerintah dan DPR RI untuk segera merampungkan pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Pengelolaan Ruang Udara.

Menurutnya, urgensi kehadiran undang-undang ini sangat tinggi, khususnya dalam konteks geopolitik, keselamatan penerbangan, pertahanan negara, dan kedaulatan wilayah nasional.

“Pengelolaan ruang udara Indonesia saat ini masih diatur oleh berbagai regulasi sektoral yang saling tumpang tindih, tanpa satu payung hukum yang komprehensif. Ini menciptakan ketidakpastian hukum dan celah dalam pengawasan serta keamanan udara,” ujar La Dewa.

Ia merinci bahwa pengelolaan ruang udara selama ini diatur dalam beberapa regulasi seperti:

  1. UU No. 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan
  2. UU No. 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia
  3. UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah
  4. Berbagai Peraturan Menteri dan Keputusan Presiden
Baca Juga:  Himpunan Mahasiswa Jurusan Hukum Keluarga Islam Gelar Pelatihan Sidang Semu (Moot Court)

Namun, belum ada satu UU yang secara menyeluruh menata ruang udara sebagai ruang strategis nasional. Akibatnya, muncul tumpang tindih kewenangan antara otoritas sipil dan militer, serta hambatan dalam investasi, koordinasi, dan respon keamanan udara.

La Dewa juga menyoroti pentingnya masyarakat, terutama di Kepulauan Riau (KEPRI), memahami persoalan FIR (Flight Information Region). Selama bertahun-tahun, pengelolaan FIR di wilayah udara KEPRI dipegang oleh Singapura. Meskipun pada 2022 Indonesia dan Singapura menyepakati pengalihan pengelolaan secara bertahap, hingga kini belum ada regulasi nasional yang mengikat untuk mendukung implementasinya.

Baca Juga:  Pernyataannya Tuai Sorotan, Menko Hukum Prof Yusril Akhirnya Beri Tanggapan

“Tanpa UU, koordinasi antara Kementerian Perhubungan, TNI AU, AirNav, dan lembaga terkait berpotensi lemah dan rawan konflik. Ini berbahaya, terutama dalam konteks geopolitik seperti Laut China Selatan,” jelasnya.

Lebih jauh, ia menekankan bahwa ruang udara bukan hanya soal penerbangan sipil, tapi juga erat dengan pertahanan militer dan strategi intelijen. Dalam kondisi tertentu, lemahnya dasar hukum dapat membatasi respons TNI AU terhadap potensi pelanggaran atau ancaman dari pihak asing.

Di tengah kemajuan teknologi seperti drone, balon udara, dan satelit orbit rendah (LEO), La Dewa menilai perlunya regulasi yang mengatur batas ketinggian, akses sipil-militer, hingga integrasi data lintas sektor. RUU ini, menurutnya, juga dapat membuka jalan bagi pengembangan industri dirgantara nasional dan memperkuat tata kelola perizinan serta keamanan udara.

Baca Juga:  GMNI Kabupaten Malang Desak Bupati Sanusi Segera Ambil Solusi Konkret atas Banjir di Desa Sitiarjo

Sebagai penutup, La Dewa mengingatkan bahwa Indonesia sebagai anggota ICAO (International Civil Aviation Organization) perlu menyesuaikan regulasi nasional dengan standar internasional. “Tanpa UU yang kokoh dan terpusat, Indonesia akan kesulitan memenuhi tanggung jawab sebagai pengelola ruang udara. UU ini penting untuk menjamin kedaulatan nasional, menata kewenangan sektoral, memastikan keselamatan penerbangan, mendukung inovasi teknologi, dan merespons tuntutan global,” pungkasnya.

La Dewasatria sebagai Representatif Pemuda dan Mahasiswa KEPRI menyampaikan pernyataan ini sebagai bentuk komitmen SEMMI dan pemuda KEPRI terhadap kedaulatan nasional dan masa depan ruang udara Indonesia. (Rls). **

Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *