WartaPress, Poncokusumo, Malang – Desa Wonorejo, Kecamatan Poncokusumo, Kabupaten Malang, mencatat sejarah baru dengan mengadakan Musyawarah Desa (Musdes) pada Senin malam, 11 November 2024, untuk membahas dan mengesahkan rancangan peraturan desa tentang pencegahan perkawinan anak. Langkah ini menjadikan Wonorejo sebagai desa pertama di Kabupaten Malang yang merumuskan regulasi pencegahan perkawinan anak setelah diterbitkannya Peraturan Bupati Malang pada 24 September 2024. Program ini juga merupakan hasil inisiatif yang didukung oleh kolaborasi antara LAKPESDAM PCNU dan PC Fatayat NU Kabupaten Malang, bekerja sama dengan pemerintah daerah untuk melindungi anak-anak dari risiko perkawinan dini.
Kegiatan Musdes ini dihadiri oleh perangkat desa serta berbagai elemen masyarakat, termasuk Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Desa (LPMD), Pendamping Desa, Karang Taruna, Kader Kesehatan, LINMAS, Forum Anak Desa Wonorejo, dan tokoh agama serta masyarakat. Kepala Desa Wonorejo, H. Sokeh, bersama Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD), Drs. KH. Turmudzi, M.Ag., memimpin musyawarah yang dihadiri oleh sekitar 15 perangkat desa. Dalam sambutannya, H. Sokeh menegaskan bahwa langkah ini mencerminkan komitmen nyata Wonorejo dalam mendukung hak-hak anak. “Desa Wonorejo ingin menjadi pelopor dalam menciptakan lingkungan aman bagi anak-anak, sehingga mereka bisa tumbuh dan berkembang tanpa tekanan dari perkawinan dini yang berdampak pada masa depan mereka,” ujarnya.
Musyawarah Desa yang Partisipatif dan Dialogis
Musdes ini berlangsung dengan diskusi yang dinamis, di mana setiap elemen masyarakat memberikan masukan terkait pasal-pasal yang ada dalam rancangan peraturan. Kepala Desa H. Sokeh bersama Ketua BPD Drs. KH. Turmudzi, M.Ag., memastikan forum berjalan secara partisipatif dan transparan, menciptakan suasana dialogis yang memungkinkan semua pihak berkontribusi untuk menciptakan regulasi yang dapat diterima dan dijalankan dengan baik oleh masyarakat.
“Keterlibatan berbagai elemen dalam merumuskan kebijakan ini menunjukkan bahwa masyarakat Wonorejo sangat peduli dan matang dalam menyikapi isu perkawinan anak,” ungkap Drs. KH. Turmudzi, M.Ag.
Peran LAKPESDAM PCNU, PC Fatayat NU, dan Program Inklusi dalam Perlindungan Anak
Keberhasilan Wonorejo dalam merumuskan peraturan desa ini tidak lepas dari peran aktif LAKPESDAM PCNU dan PC Fatayat NU Kabupaten Malang yang bekerja sama dengan Program Inklusi PPA. Dalam Musdes tersebut, hadir juga Dr. Risa Elvia, S.Ag., M.Pd., sebagai Program Officer yang memberikan arahan terkait pentingnya pelibatan masyarakat dalam upaya pencegahan perkawinan anak. “Desa Wonorejo memberikan teladan bagi desa-desa lain di Kabupaten Malang. Kolaborasi antara masyarakat dan berbagai organisasi telah terbukti efektif dalam mewujudkan kebijakan yang ramah anak,” ujar Dr. Risa.
Wonorejo menjadi salah satu dari empat desa di Kabupaten Malang yang didampingi oleh program inklusi dalam pencegahan perkawinan anak, bersama Desa Srigading, Desa Dengkol, dan Desa Sumberputih.
Langkah Menuju Masa Depan Generasi Muda yang Lebih Cerah
Dengan rampungnya pembahasan dan pengesahan peraturan desa ini, Wonorejo kini menjadi pelopor dalam pencegahan perkawinan anak di tingkat desa. Upaya ini diharapkan mampu menginspirasi desa-desa lain untuk mengambil langkah serupa dalam melindungi hak-hak anak. Kolaborasi antara LAKPESDAM PCNU, PC Fatayat NU, dan pemerintah desa mencerminkan komitmen nyata dalam menciptakan lingkungan yang aman dan mendukung bagi generasi muda.
Musyawarah Desa ini ditutup dengan penandatanganan peraturan desa sebagai simbol komitmen masyarakat Wonorejo dalam melindungi anak-anak dari perkawinan dini. Dengan visi bersama ini, Desa Wonorejo siap menjadi contoh nyata bagi desa-desa lain dalam menciptakan masa depan yang lebih baik bagi generasi mendatang. (Rls/wp). **