WartaPress, Jakarta – Eks Dirnarkoba Polda Metro Jaya Kombes Pol Donald Simanjuntak peroleh sanksi etik, atas keterlibatannya pada kasus pemerasan terhadap WN Malaysia di acara Djakarta Warehouse Project (DWP). Donald dipecat atau Pemberhentian dengan Tidak Hormat (PTDH)
Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko mengungkapkan, sanksi tersebut bentuk komitmen dalam menindak tegas pelanggar aturan.
“Ini komitmen keseriusan Polri untuk menindak tegas, secara proporsional, prosedural dan wujud secara responsif serta transparansi,” ungkap Trunoyudo, Rabu (1/1).
Selain itu, Polri akan menindak anggota yang juga terlibat dalam pemerasan. Untuk menjamin transparansi, Kompolnas juga turut memantau dan mengawasi kasus tersebut.
“Secara progresif, simultan dan berkesinambungan terus dilakukan dan pemantauan bersama pengawas eksternal dalam hal ini oleh Kompolnas,” kata Trunoyudo.
Dalam sidang etik terkait kasus tersebut, turut memecat polisi lain berinisial Y yang merupakan anak buah Donald di Polda Metro Jaya.
“Terhadap terduga masing-masing 2 terduga pelanggar telah diberikan putusan Majelis Komisi sidang kode etik profesi Polri dijatuhi sanksi berupa Pemberhentian dengan Tidak Hormat,” tuturnya.
Seharusnya, terdapat tiga oknum polisi yang menjalani sidang etik pada Selasa (31/12) lalu yakni Kombes Donasld, Y, dan M. Namun, M belum diputus etik, dan sidang lanjutan terhadapnya akan digelar pada Kamis (2/1).
“Untuk seluruh keputusan sidang akan disampaikan melalui konferensi pers setelah sidang 1 orang (M) terduga pelanggar yang diskors rampung dilakukan,” tandasnya. (ken). **









