WartaPressCom, Malang – Polemik seputar Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2024 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Kesehatan terus bergulir. Kali ini, penolakan datang dari kalangan mahasiswa. Khofi, Ketua Umum Himpunan Mahasiswa Program Studi Hukum Keluarga Islam Universitas Al-Qolam Malang, secara tegas menyuarakan penolakan terhadap isi UU tersebut.
Khofi menyoroti beberapa poin krusial yang dianggap bertentangan dengan nilai-nilai agama, moral, dan konstitusi negara. Selain isu anjuran membawa alat kontrasepsi bagi pelajar dan legalisasi aborsi, ia juga mengkritik:
Pelayanan Kesehatan Reproduksi (KPR) yang Terlalu Liberal: Khofi khawatir bahwa UU Kesehatan membuka peluang bagi praktik-praktik KPR yang kebablasan, seperti promosi seks bebas dan aborsi atas permintaan. Ia menilai hal ini dapat merusak moral generasi muda dan mengancam keutuhan keluarga.
Pengabaian Hak Orang Tua: Khofi berpendapat bahwa UU Kesehatan cenderung mengabaikan hak orang tua dalam pengasuhan anak. Ia khawatir kebijakan-kebijakan dalam UU tersebut dapat meminggirkan peran orang tua dalam pengambilan keputusan terkait kesehatan anak.
Potensi Konflik dengan Norma Agama: Khofi menegaskan bahwa beberapa pasal dalam UU Kesehatan berpotensi menimbulkan konflik dengan norma-norma agama yang dianut mayoritas masyarakat Indonesia. Hal ini dapat memicu perpecahan dan ketidakharmonisan dalam masyarakat.
“Kami melihat UU Kesehatan ini sebagai bentuk intervensi negara yang berlebihan dalam urusan pribadi dan keluarga,” tegas Khofi. Ia menambahkan bahwa UU tersebut tidak mengakomodasi keberagaman nilai dan keyakinan masyarakat Indonesia.
Menanggapi hal ini, Khofi secara terbuka meminta Presiden Joko Widodo untuk mencabut UU Kesehatan tersebut. Ia berargumen bahwa UU tersebut tidak mencerminkan aspirasi masyarakat luas dan berpotensi menimbulkan masalah sosial yang lebih kompleks di masa depan.
Desakan untuk Dialog Nasional
Selain meminta pencabutan UU Kesehatan, Khofi juga mendesak pemerintah untuk membuka ruang dialog yang lebih luas dengan berbagai pihak terkait, termasuk tokoh agama, tokoh masyarakat, dan para ahli.
“Kami berharap pemerintah dapat mendengarkan aspirasi masyarakat dan melakukan revisi terhadap UU Kesehatan agar lebih sesuai dengan nilai-nilai Pancasila dan aspirasi masyarakat,” ujar Khofi. (Rls/wp). **