Oleh: Syaifudin Zuhri, S.Pd, Ketua DPC GMNI Kabupaten Malang
Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 135/PUU-XXII/2024, yang memisahkan penyelenggaraan Pemilu nasional (DPR, DPD, Presiden/Wakil Presiden) dari Pemilu daerah (DPRD provinsi/kabupaten/kota, gubernur, bupati, walikota) mulai tahun 2029, merupakan langkah krusial dalam reformasi sistem demokrasi Indonesia. Sebagai Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) Kabupaten Malang, saya memandang putusan ini memiliki potensi besar untuk meningkatkan kualitas pemilu, tetapi juga menimbulkan sejumlah tantangan yang perlu dikritisi. Dalam konteks Kabupaten Malang, yang memiliki dinamika pembangunan lokal seperti sektor agribisnis dan pariwisata, putusan ini harus dievaluasi secara mendalam untuk memastikan kedaulatan rakyat terwujud tanpa mengorbankan idealisme demokrasi.
Putusan ini menanggapi pengujian Pasal 167 ayat (3) dan Pasal 347 ayat (1) UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum serta Pasal 3 ayat (1) UU Nomor 8 Tahun 2015. MK menyatakan model pemilu serentak “lima kotak” tidak lagi konstitusional karena menyebabkan kejenuhan pemilih, penumpukan beban kerja penyelenggara, dan minimnya waktu bagi masyarakat untuk mengevaluasi kinerja pemerintahan. Dengan memisahkan Pemilu nasional dan daerah dengan jarak waktu minimal 2 tahun hingga maksimal 2,5 tahun, MK berupaya menciptakan pemilu yang lebih fokus, sederhana, dan berkualitas. Tujuannya adalah memungkinkan pemilih mengevaluasi calon dengan lebih baik dan memastikan isu pembangunan daerah tidak tenggelam di tengah isu nasional.
Salah satu keunggulan putusan ini adalah pengakuan bahwa pemilu serentak menyebabkan isu lokal terabaikan. Di Kabupaten Malang, isu seperti pengembangan ekonomi berbasis agribisnis, pariwisata, dan infrastruktur sering kali kalah pamor dibandingkan narasi politik nasional. Pemisahan pemilu memungkinkan masyarakat Malang untuk lebih fokus mengevaluasi calon kepala daerah dan DPRD berdasarkan visi pembangunan lokal, seperti penguatan UMKM atau pelestarian destinasi wisata seperti Bromo Tengger Semeru. Hal ini sejalan dengan semangat GMNI yang menekankan nasionalisme dalam konteks pemerataan pembangunan daerah.
Selain itu, pemisahan jadwal pemilu dapat mengurangi beban penyelenggara pemilu. Pengalaman Pemilu 2024 menunjukkan bahwa penumpukan tahapan menyebabkan kelelahan, bahkan korban jiwa di kalangan penyelenggara. Dengan jadwal yang lebih terukur, Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dapat bekerja lebih efisien, meningkatkan integritas proses demokrasi. Ini penting bagi Kabupaten Malang, di mana logistik pemilu sering kali menjadi tantangan karena wilayah yang luas dan beragam.
Meskipun progresif, putusan ini menghadapi sejumlah tantangan. Pertama, masa transisi hingga 2029 menimbulkan ketidakpastian hukum terkait masa jabatan kepala daerah dan DPRD hasil Pemilu 2024. MK menyerahkan pengaturan masa transisi kepada pembentuk undang-undang, tetapi tanpa kejelasan teknis, hal ini berpotensi memicu konflik politik atau manipulasi. GMNI menilai bahwa pembentuk undang-undang harus melibatkan publik secara transparan dalam merumuskan norma peralihan untuk mencegah kepentingan politik sempit. Di Kabupaten Malang, kami sering melihat bagaimana transisi kekuasaan lokal rentan terhadap praktik politik transaksional, yang dapat merusak kepercayaan publik.
Kedua, pemisahan pemilu berpotensi melemahkan pelembagaan partai politik, seperti yang diakui MK. Dengan jadwal yang terpisah, partai politik akan menghadapi tekanan untuk terus mempersiapkan kader dalam waktu singkat, mendorong pragmatisme seperti perekrutan calon berbasis popularitas. Di Malang, kami menyaksikan bagaimana partai sering mengusung figur populer tanpa mempertimbangkan kapasitas atau komitmen terhadap pembangunan daerah. Hal ini bertentangan dengan semangat GMNI yang mengutamakan kaderisasi ideologis. Putusan ini harus diimbangi dengan regulasi yang mendorong partai untuk memperkuat kaderisasi, seperti pelatihan kepemimpinan berbasis ideologi.
MK dengan tepat menyoroti bahwa model “lima kotak” menyebabkan kejenuhan pemilih karena banyaknya calon yang harus dipilih dalam waktu terbatas. Namun, pemisahan pemilu tidak otomatis menyelesaikan masalah ini. Di Kabupaten Malang, tingkat partisipasi pemilih sering rendah karena kurangnya literasi politik dan kepercayaan terhadap proses demokrasi. Pemisahan pemilu harus diiringi dengan pendidikan politik yang masif, seperti kampanye literasi demokrasi yang melibatkan organisasi kemahasiswaan seperti GMNI. Tanpa upaya ini, kejenuhan pemilih hanya akan bergeser, tidak meningkatkan kualitas kedaulatan rakyat.
Sebagai Ketua DPC GMNI Kabupaten Malang, penulis merekomendasikan beberapa langkah untuk mengawal implementasi putusan ini. Pertama, DPR dan pemerintah harus segera merevisi UU Pemilu untuk memberikan kepastian hukum terkait masa transisi dan jadwal pemilu. Revisi ini harus melibatkan konsultasi publik yang inklusif, termasuk dengan organisasi pemuda dan masyarakat sipil, untuk memastikan transparansi.
Kedua, KPU dan Bawaslu perlu merancang strategi untuk meningkatkan efisiensi penyelenggaraan pemilu daerah, seperti memanfaatkan teknologi untuk menyediakan informasi calon secara daring. Di Malang, platform digital dapat membantu pemilih di wilayah pedesaan mengakses informasi tentang visi kandidat. Ketiga, partai politik harus diwajibkan memperkuat kaderisasi melalui regulasi yang mewajibkan pelatihan ideologi dan kapasitas kepemimpinan.
Terakhir, GMNI Kabupaten Malang berkomitmen untuk mengedukasi masyarakat tentang pentingnya pemilu daerah sebagai wujud kedaulatan rakyat. Kami akan menggelar diskusi publik, pelatihan kepemimpinan, dan kampanye literasi politik untuk memastikan pemilu tidak hanya menjadi ajang transaksi politik, tetapi juga sarana mewujudkan pembangunan yang berpihak pada rakyat.
Penutup
Putusan MK Nomor 135/PUU-XXII/2024 adalah langkah progresif untuk memperbaiki kualitas demokrasi, tetapi keberhasilannya bergantung pada implementasi yang cermat dan dukungan regulasi yang kuat. Sebagai bagian dari GMNI, kami akan terus mengawal proses ini agar pemilu, baik nasional maupun daerah, benar-benar mencerminkan kedaulatan rakyat dan mendukung pembangunan yang berkeadilan di Kabupaten Malang dan Indonesia pada umumnya. Dengan semangat nasionalisme dan Marhaenisme, kami percaya bahwa demokrasi harus melayani kepentingan rakyat, bukan elit politik. (Rls). **







