Presisi News Scroll ke bawah untuk membaca
Example floating
Example floating
Regulasi

WONDAMA DALAM PROTEK REGULASI SITUS – SITUS RELIGI SEBAGAI ASET DAERAH

137
×

WONDAMA DALAM PROTEK REGULASI SITUS – SITUS RELIGI SEBAGAI ASET DAERAH

Sebarkan artikel ini

WartaPress • Kabupaten Teluk Wondama sebagai salah satu titik letak situs – situs religi di Papua Barat, dalam hal ini yang cukup dikenal yaitu ‘Batu Peradaban’ dan juga masih ada beberapa titik situs religi lainnya yang tersebar di pesisir Teluk itu. Sebagaimana daerah lainnya dalam pemeliharaan dan pelestarian secara produktif, situs – situs religi ini perlu diatur tata kelolanya dalam peraturan pemerintah daerah. Berkaitan dengan itu, pada Senin 9 Maret 2026 kemarin BAPEMPERDA DPRD Papua Barat mengadakan FGD bersama DPRK Teluk Wondama terkait rujukan Regulasi Situs – situs religi di Papua Barat (Teluk Wondama), yang digelar di Gedung Sasana Karya Pemda Kabupaten Teluk Wondama.

Baca Juga:  Kewirausahaan Masyarakat Mendukung Kesejahteraan Sosial di Kota Malang

Sesuai dengan peran tugas dari Alat Kelengkapan Dewan, BAPEMPERDA DPRK TW yang berfokus menyusun, mengharmonisasi, dan mengevaluasi rancangan Peraturan Daerah (Raperda), bagian ini perlu disikapi dengan serius dan amanah. Mengingat Teluk Wondama sebagai aset vital di Papua Barat jika berbicara tentang awal – mula Peradaban/Pendidikan Orang Asli Papua (Aitumieri 1925). Bagian ini akan sangat menjanjikan sebagai salah satu paket obyek wisata religi jika bisa diatur tata kelolanya dengan baik. Langkah ini perlu dilakukan sehingga membantu pemerintah daerah dalam mendorong peningkatan PAD Kabupaten Teluk Wondama.

Baca Juga:  Peneliti IEAB Dorong Penguatan Regulasi Migas Pro Rakyat

Pada proyeksi penyusunan peraturan pemerintah daerah dalam tata kelola kawasan situs – situ religi ini dapat merujuk referensi juga dari

  • Pemanfaat (PP No. 28 Tahun 2011) Penyelenggaraan Kawasan Suaka Alam (KSA) dan Kawasan Pelestarian Alam (KPA) dapat bekerja sama dengan pihak ketiga, yang dapat mencakup situs-situs religi di dalamnya.
  • Zona Pemanfaatan (Permenhut No. P.56/Menhut-II/2006): Mengatur zonasi di taman nasional, di mana area tertentu dapat ditetapkan untuk pemanfaatan pariwisata, termasuk situs religi atau sejarah.

Menyambung dengan kegiatan itu, Wakil Ketua III DPRK TW, Drs. Amos Waropen yang juga turut hadir pada kegiatan ini menyampaikan pendapatnya, _”Rujukan Regulasi terkait ‘Pembangunan, Perlindungan dan Pelestarian Situs-situs Keagamaan di Indonesia dan Keistimewaan Wilayah-wilayah yang hendak Dikhususkan’ dalam merujuk protek sebuah regulasi, hendaknya berpedoman pada Hakekat Nilai-nilai Luhur sebuah Historis. Sehingga diharapkan dapat memberi Ruang – Kehidupan bagi dinamika Asasi Kebenaran Sebuah Nilai untuk Tumbuh dan Berbuah. Agar tidak sekedar mencetus-lahirkan sebuah produk regulasi tanpa Roh Kebenaran dalam Membangun, Melindungi dan Melestarikan Dinamika Asasi Kesulungan Kehidupan sebuah Sejarah.” Pungkasnya saat dihubungi awak media melalu saluran telepon. ** Red. (AFW).

Baca Juga:  Panduan Tugas Saksi TPS Pemilu - Pilkada #SaksiTPS
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *