Presisi News Scroll ke bawah untuk membaca
Example floating
Example floating
Ekonomi KerakyatanRegulasi

Finalisasi RUU Perkoperasian Digelar di Malang, Koperasi Dorong LPS dan Otoritas Pengawas

93
×

Finalisasi RUU Perkoperasian Digelar di Malang, Koperasi Dorong LPS dan Otoritas Pengawas

Sebarkan artikel ini

WartaPress, Malang – Proses finalisasi dan pembahasan Draft Rancangan Undang-Undang (RUU) Perubahan Keempat Undang-Undang RI Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian digelar di Gedung Koperasi Setia Budi Wanita (SBW), Jalan Raden Intan, Arjosari, Kota Malang, Senin (26/1/2026).

Kegiatan strategis ini dihadiri jajaran Dewan Penasihat, Majelis Pakar, pimpinan koperasi, pusat koperasi (Puskop), induk koperasi, hingga perwakilan gerakan koperasi lintas sektor di Jawa Timur. Forum tersebut menjadi bagian penting untuk menyerap aspirasi akar rumput sebelum RUU Perkoperasian dibahas secara nasional di DPR RI.

Ketua Koperasi SBW Setia Budi Wanita, Dr. Sri Untari Bisowarno, menyampaikan bahwa pembahasan RUU Perkoperasian dijadwalkan masuk agenda DPR RI pada 19 Februari 2026. Ia menegaskan, Jawa Timur memiliki posisi strategis sebagai basis utama koperasi nasional.

“Dari sekitar 100 koperasi besar di Indonesia, hampir 20 persennya berada di Jawa Timur. Karena itu, masukan dari daerah ini sangat menentukan agar substansi RUU sesuai dengan jati diri koperasi,” ujar Sri Untari.

Baca Juga:  Merayakan Kenangan Berujung Pilu Melalui “Dimensi Waktu” Bersama The Kilometre Zero

Dr. Sri Untari yang telah berkecimpung di dunia koperasi lebih dari tiga dekade menegaskan bahwa roh koperasi sejatinya telah tertuang dalam Pasal 33 Ayat (1) UUD 1945 sebelum amandemen, yakni perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasarkan asas kekeluargaan.

“Koperasi sejak awal dirancang sebagai sistem ekonomi untuk kepentingan orang banyak, bukan untuk partikelir. Hasil usaha dikembalikan kepada anggota, itulah esensi keadilan ekonomi,” tegasnya.

Ia menilai revisi UU Perkoperasian harus mampu menjawab tantangan zaman, khususnya penguatan kelembagaan koperasi. Bahkan, ia mendorong pengakuan koperasi sebagai disiplin ilmu tersendiri.

“Kalau bisa Indonesia memiliki Fakultas Koperasi. Negara-negara Eropa Utara mampu mencapai pemerataan ekonomi karena koperasi dijadikan sistem ekonomi utama,” imbuhnya.

Baca Juga:  Koperasi Merah Putih Desa Mangunan, Kabupaten Blitar Resmi terbentuk melalui Musdesus

Dalam forum tersebut juga mengemuka aspirasi kuat terkait pembentukan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) Koperasi serta otoritas pengawas koperasi.
“Jika perbankan memiliki LPS, koperasi juga seharusnya demikian. Kami sama-sama membayar pajak dan menjadi bagian dari sistem ekonomi nasional. Ini tuntutan anggota koperasi se-Indonesia, khususnya Jawa Timur,” katanya.

Sementara itu, Badan Legislasi (Baleg) DPR RI telah menyepakati sebanyak 122 poin perubahan dalam revisi UU Perkoperasian. Poin-poin krusial meliputi perubahan definisi koperasi, penyesuaian struktur modal untuk memperkuat kapasitas finansial, serta penguatan kerja sama antar-koperasi melalui sistem apex koperasi.

Ketua Dekopinwil Jawa Timur, H. Slamet Sutanto, SE, MM, menegaskan bahwa pembahasan RUU Perkoperasian dilakukan secara inklusif dengan melibatkan seluruh elemen gerakan koperasi di Jawa Timur.

Baca Juga:  Kewirausahaan Masyarakat Mendukung Kesejahteraan Sosial di Kota Malang

“RUU ini merupakan inisiatif pemerintah dan DPR RI yang harus kita kawal bersama. Jawa Timur telah membentuk Pokja yang melibatkan koperasi dari berbagai sektor, mulai TNI-Polri, koperasi wanita, koperasi syariah, simpan pinjam, konsumen, hingga produsen,” jelasnya.

Ia menambahkan, Dekopin Jatim akan terus melakukan sosialisasi hingga tingkat kabupaten dan kota, termasuk menjaring aspirasi koperasi sekolah dan koperasi kecil agar tidak terpinggirkan.

“Ini bukan keputusan pribadi atau kelompok tertentu. Kami adalah pelindung aspirasi gerakan koperasi. Semua masukan akan kami himpun dan laporkan kepada Ketua Umum,” pungkasnya.

Finalisasi RUU Perkoperasian ini diharapkan menjadi momentum kebangkitan koperasi sebagai soko guru perekonomian nasional, sejalan dengan cita-cita para pendiri bangsa dan tuntutan keadilan ekonomi di era modern. (tf/wp). **

Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *