Presisi News Scroll ke bawah untuk membaca
Example floating
Example floating
SorotanWarta Sekolah

Heboh Dugaan Kekerasan di Sekolah, Kepsek SMPN 18 Malang Dicopot

×

Heboh Dugaan Kekerasan di Sekolah, Kepsek SMPN 18 Malang Dicopot

Sebarkan artikel ini

WartaPress, Kota Malang – Pemerintah Kota (Pemkot) Malang memberhentikan Kepala SMPN 18 Malang, Moh. Amrozi Hamidi, setelah muncul dugaan tindakan kekerasan terhadap sejumlah siswa saat kegiatan sapa pagi, Kamis (24/9/2026). Tindakan tersebut diduga dipicu siswa yang tidak mengenakan seragam lurik.

Keputusan pemberhentian disampaikan Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah Kota Malang Dandung Djulharjanto saat menanggapi aksi protes sejumlah siswa dan wali murid di SMPN 18 Malang, Jumat (25/9/2026).

“Atas nama Pemerintah Kota Malang, khususnya Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Malang, menyampaikan permohonan maaf yang sebesar-besarnya atas kejadian yang terjadi di SMP Negeri 18 ini,” kata Dandung.

Menurut dia, sekolah semestinya menjadi lingkungan yang aman dan nyaman bagi siswa. Karena itu, Pemkot Malang menyatakan akan mengambil langkah serius terhadap dugaan pelanggaran tersebut.

“Hari ini juga kepala sekolah yang diindikasikan melakukan pelanggaran tersebut dilakukan pemberhentian,” ujarnya.

Untuk memastikan kegiatan belajar mengajar tetap berjalan, Pemkot Malang juga menyiapkan pengganti kepala sekolah dan akan mengusulkannya kepada Wali Kota Malang.

Dandung mengatakan, berdasarkan informasi yang diterimanya, dugaan kekerasan bermula ketika sejumlah siswa tidak mengenakan seragam lurik yang ditentukan untuk hari Kamis. Kepala sekolah kemudian diduga melakukan tindakan yang dinilai tidak patut, termasuk intimidasi.

Baca Juga:  Frentiana Wai Leba, Siswa SMAN 6 Malang Jadi Paskibraka Nasional

Dari siswa yang ditemui, Dandung menyebut setidaknya dua siswa mengalami tindakan tersebut secara langsung. Sementara siswa lain disebut menyaksikan langsung atau mengetahui kejadian dari cerita teman-temannya.

“Dari informasi yang kami dapat bahwa kejadian itu memang benar-benar terjadi,” katanya.

Dandung menyayangkan dugaan tersebut tidak segera dilaporkan kepada Dinas Pendidikan.

Menurut dia, sejumlah guru mengaku takut menyampaikan laporan. Suwarjana menambahkan, ada guru non-ASN yang disebut takut dipecat apabila melaporkan tindakan kepala sekolah.

“Kalau memang ada pelanggaran yang dilakukan oleh siapapun, silakan dilaporkan ke Kepala Dinas Pendidikan,” kata Dandung.

Namun, Dandung menegaskan Pemkot Malang telah mengambil langkah administratif terhadap kepala sekolah dan akan menerapkan sanksi lain apabila ditemukan pelanggaran sesuai ketentuan yang berlaku.

Sejumlah siswa bersama wali murid mendatangi SMPN 18 Malang pada Jumat pagi (25/9/26). Mereka meminta penjelasan serta tindak lanjut dari pihak sekolah dan Pemkot Malang atas dugaan tindakan kekerasan tersebut.

Wali murid menyebut kejadian itu membuat sejumlah siswa mengalami syok. Informasi mengenai dugaan kekerasan tersebut kemudian menyebar luas dan menjadi perbincangan di media sosial.

Baca Juga:  Pengamat Singgung Pilkada 2024 yang Mengandalkan "Isi Tas" Ketimbang Kapasitas

Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Malang Suwarjana mengatakan dugaan intimidasi yang muncul tidak hanya berbentuk fisik, tetapi juga verbal.

“Bisa verbal, bisa secara fisik. Kalau kemarin yang dilihat kan fisik. Ternyata verbal juga,” ujar Suwarjana.

Meski demikian, Suwarjana menyebut sejauh ini belum ada laporan mengenai luka fisik yang dialami siswa.

Selain menggali keterangan siswa, Pemkot Malang dan Dinas Pendidikan juga mengumpulkan sejumlah guru SMPN 18 Malang. Dalam pertemuan itu, muncul informasi mengenai dugaan sejumlah tindakan yang dinilai sebagai pelanggaran sebelumnya.

Suwarjana menjelaskan, sebelum menjabat di SMPN 18 Malang, Amrozi pernah bertugas di SMPN 27 Malang. Dia juga disebut pernah terlibat dalam tim akreditasi sekolah.

Suwarjana mengatakan pihaknya tidak mengetahui adanya persoalan tersebut karena sebelumnya tidak menerima laporan.

Pemkot Malang berencana berkoordinasi dengan Dinas Kesehatan untuk memberikan pendampingan kepada siswa yang terdampak dugaan intimidasi.

Pendampingan tersebut diperlukan untuk membantu siswa yang mengalami trauma setelah kejadian.

Terkait kemungkinan wali murid membawa persoalan tersebut ke ranah hukum, Dandung mengatakan Pemkot Malang tidak dapat menghalangi hak warga untuk membuat laporan kepada kepolisian.

Baca Juga:  Media Tiongkok sorot deal tarif AS-Indonesia, Trump singgung tembaga dan tanah jarang

“Kalau memang ada yang mau melaporkan, kalau memang di situ dianggap ada tindak pidananya, silakan. Kita tidak bisa menghalangi,” ujarnya.

Dugaan kekerasan yang dipicu persoalan seragam juga membuat Dinas Pendidikan Kota Malang mengevaluasi penerapan aturan seragam di sekolah.

Suwarjana mengatakan pihaknya selama ini telah menyampaikan agar penggunaan seragam tidak dilakukan dengan cara memaksa. Evaluasi akan dilakukan untuk memastikan kebijakan tersebut diterapkan secara tepat di sekolah.

“Yang jelas dari kami, kami sudah selalu menyarankan, tidak ada pemaksaan,” katanya.

Dia mengakui Dinas Pendidikan tidak menyangka persoalan justru muncul terkait penggunaan seragam lurik.

Selain aturan seragam, Pemkot Malang juga akan mengevaluasi sistem tata tertib di SMPN 18 Malang. Dandung mengatakan tujuan tata tertib seharusnya memberikan informasi ketika terjadi pelanggaran, bukan menimbulkan gesekan atau tekanan antarsiswa. “Kita minta untuk hari ini sudah dievaluasi,” ujarnya.

Pemkot Malang kini menyiapkan pengganti kepala sekolah agar proses belajar mengajar di SMPN 18 Malang tetap berlangsung di tengah penanganan kasus tersebut. (Hr/wp). **

Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *