Scroll ke bawah untuk membaca
Example floating
Example floating
Sorotan

PC SEMMI Batam Soroti Wacana Perluasan Wilayah Kerja BP Batam

48
×

PC SEMMI Batam Soroti Wacana Perluasan Wilayah Kerja BP Batam

Sebarkan artikel ini

WP, Batam (22/9/2025) – Pengurus cabang serikat mahasiswa muslimin indonesia kota Batam (PC SEMMI Batam) turut memberikan pandangan terhadap rencana Perubahan Peraturan Pemerintah no 46 tahun 2007 yang intinya adalah untuk memperluas wilayah kerja BP batam dari yang semula 8 pulau menjadi 22 pulau.

Ketua SEMMI Kota Batam mengatakan bahwa issue terkait perluasan wilayah kerja KPBPB ini pasti akan menimbulkan polemik besar di tengah-tengah masyarakat tempatan Batam, bagaimana tidak, berdasarkan informasi yang kami terima perluasan wilayah kerja tersebut meliputi 14 Pulau yang di antaranya terdapat pemukiman masyarakat lokal (Kampung tua) yang sudah bermukim puluhan tahun bahkan sebelum indonesia ini ada, perluasan tersebut tentunya akan menimbulkan kekhawatiran bagi masyarakat lokal terkait dengan ruang hidup, mata pencaharian, warisan budaya leluhur hingga hak atas pengusaan tanah masyarakat tempatan selama ini. di tambah lagi Peristiwa rempang 2 tahun silam masih menyisakan banyak persoalan sosial yang tidak tuntas hari ini oleh BP Batam.

Baca Juga:  Prof. Laode Husein: Kebijakan Publik Harus Berpihak Pada Kepentingan Masyarakat

“SEMMI kota Batam tidak dalam posisi mendukung atau menolak rencana perluasan wilayah kerja KPBPB tersebut, kami hanya ingin ada batas-batas yang jelas antara investasi dan hak-hak masyarat lokal yang selalu di tabrak atas kepentingan investasi di batam selama ini, BP Batam sebagai wakil pemerintah pusat harus mempertimbangkan hal tersebut dari banyak aspek, utamanya aspek lingkungan, ruang hidup, warisan budaya dan keberlangsungan ekonomi masyarakat lokal yang terdampak”. Kata Murset Pahmi

Kami paham betul bagaimana pentingnya batam di mata pemerintah pusat dalam perannya menyerap sebesar-besarnya investasi untuk menunjang pertumbuhan ekonomi nasional, namun apa yang terjadi selama ini tidak cukup seimbang, keberhasilan otorita atau BP Batam dalam menyerap investasi tidak cukup berdampak posotif bagi masyarakat tempatan, mereka hanya di paksa bergeser bersama janji manis lapangan pekerjaan yang bukan untuk mereka, ironisnya lagi mereka hanya jadi penonton migrasi orang dari berbagai daerah bahkan orang asing yang kemudian bekerja di kampung mereka, miris. Tandas Murset Pahmi

Baca Juga:  Eks Dirnarkoba Polda Metro Jaya Resmi Dipecat, Buntut Pemerasan DWP

Untuk itu kami mengajak semua pihak dalam hal ini kelompok-kelompok strategis di Batam untuk melakukan Pengawasan dan Perlawanan yang terukur dalam rencana perluasan wilayah kerja KPBPB Batam, jangan biarkan masyarakat tempatan berjuang mempertahankan Haknya sendiri, lembaga pemerintah seperti DPRD Batam dan Pemerintah Kota Batam juga harus memperjelas perannya dalam hal ini. Tegas Murset

Amsakar dan Li claudia dalam hal ini juga harus berdiri sebagai wali kota dan wakil wali kota Batam, bukan hanya sebagai kepala BP Batam, kami tidak butuh kata-kata retoris yang ujungnya akan sama saja, yaitu perampasan ruang hidup masyarakat tempatan. Harus ada proteksi yang jelas atas rencana perluasan wilayah kerja tersebut. ” jika dulu tahun 1971 pemerintah pusat dapat menguasai batam dengan menerbitkan peraturan Pemerintah (PP) dan Keputusan Presiden (Kepres), bukan sesuatu yang mustahil bahwa pemerintah juga bisa melakukan proteksi dan perlindungan terhadap masyarakat tempatan dari aktivitas investasi di batam dengan aturan setingkat agar lebih jelas nasib masyarakat tempatan kedepannya. Tutup Murset (rls). **

Baca Juga:  Bos Tesla Elon Musk Dorong Masyarakat Dunia Terapkan Citizen Journalism
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *