WP, Kabupaten Malang JATIM – Panwaslucam Kecamatan Turen, Kabupaten Malang, Jawa Timur lantik sebanyak 350 Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS) di GOR SMA Negeri 1 Turen, Senin (22/1/2024).
Sebagai undangan, turut hadir sejumlah Forkopimcam, Kepala Desa dan Lurah SE kecamatan turen dan hadir juga Rohaniawan Drs. H. MOHAMAD SHODIQ, MA dan SINTA APRILIS
Ketua Panwaslucam Turen, Mukhtar Susilo Santoso Wibowo mengatakan dengan telah dilantiknya PTPS, maka PTPS telah siap mengemban tugas menyukseskan Pemilu serentak 2024, dan bekerja sesuai peraturan dan perundang- undangan yang berlaku. “Setelah dilantik, maka teman-teman PTPS bukan membawa nama pribadi, tapi membawa nama lembaga yakni Bawaslu Kabupaten Malang,” ujarnya.
Maka loyalitas kerja, kata Mukhtar benar-benar diharapkan, karena PTPS bersentuhan langsung dengan masyarakat, sebagai ujung tombak di TPS. “Pengawas Tempat Pemungutan Suara yang dilantik berjumlah 350 orang, yang akan bertugas di berbagai lokasi pemungutan suara di 17 desa yang ada di Kecamatan Turen,” lanjutnya.
Tugas pengawas TPS Pemilu secara umum, menurut Mukhtar adalah memastikan pelaksanaan pemungutan suara di TPS berjalan sesuai dengan regulasi dan tidak terjadi pelanggaran. “Menurut Pasal 90 UU No.7 Tahun 2017 tentang Pemilu, PTPS dibentuk paling lambat 23 hari sebelum hari pemungutan suara. Kemudian dibubarkan paling lambat tujuh hari setelah hari pemungutan suara,” pungkas Mukhtar. (Rls/vt/wp). **