WartaPress, Kota Batu – Proses hukum yang melibatkan beberapa orang terkait KUR fiktif BRI kini telah sampai pada tahap pelimpahan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) di Surabaya.
Pihak BRI mengapresiasi proses hukum yang berjalan tegas ini sebagai bagian dari komitmennya menjaga good corporate governance di lingkungan kerjanya. Hal ini sebagaimana diuraikan dalam rilis yang diterima media ini pada Kamis (8/5), dari Dicky Advia Rahim Pemimpin Cabang BRI Batu.
Terkait pemberitaan “Lima Tersangka KUR Fiktif BRI, Segera Di Sidangkan Pengadilan Tipikor Surabaya”, menurut pihak BRI, dapat disampaikan beberapa hal sebagai berikut:
- Kasus yang sedang ditangani oleh Kejaksaan Negeri Batu adalah pengungkapan yang dilakukan oleh internal BRI melalui Kantor Cabang (KC) Batu dan merupakan langkah tegas BRI dalam menerapkan zero tolerance to fraud di lingkungan kerja.
- BRI memberikan apresiasi dan penghargaan yang setinggi-tingginya kepada Kejaksaan Negeri Batu dan Pihak Berwenang yang telah memproses laporan BRI sesuai dengan ketentuan maupun peraturan perundangan yang berlaku serta mendukung upaya penanganan guna percepatan proses hukum lebih lanjut.
- Atas kejadian tersebut, BRI juga telah memberikan sanksi tegas berupa Pemutusan Hubungan Pekerjaan (PHK) bagi Oknum Pekerja tersebut.
- BRI senantiasa pro-aktif dalam pengungkapan kasus-kasus fraud dan menerapkan zero tolerance terhadap setiap tindakan fraud serta menjunjung tinggi nilai-nilai Good Corporate Governance (GCG) dalam setiap operasional bisnisnya.
Dari keterangan di atas menjadi jelas bahwa pihak BRI berkomitmen menjaga tata kelola yang selaras dengan aturan hukum yang berlaku dan tegas dalam menegakkan atutan internal. (Tf/la). **









