Scroll ke bawah untuk membaca
Example floating
Example floating
SorotanUtama

Menunggu Pembuktian, Bandar Narkoba Dijerat Pasal TPPU

205
×

Menunggu Pembuktian, Bandar Narkoba Dijerat Pasal TPPU

Sebarkan artikel ini

WartaPress, Jakarta – Peredaran narkoba masih merajalela di masyarakat hingga merambah kalangan pelajar. Berbagai upaya telah dilakukan untuk menanggulangi, antara lain dengan sejumlah penangkapan, namun peredaran narkoba yang berasal dari sindikat internasional masih tinggi.

Kini harapan semakin tinggi agar aparat menargetkan para bandar dan seluruh jaringannya, yang tidak hanya diproses hukum pidana biasa namun juga harus dikenai pasal lainnya yang dapat melumpuhkan sumberdayanya.

Baca Juga:  Negara-negara Asia dalam Menyambut Tahun Baru 2025

Kabareskrim Polri Komjen Pol. Drs. Wahyu Widada, M.Phil., sebagaimana dikutip di laman X @DivHumas_Polri pada Senin, memuat penegasan bahwa Polri akan memiskinkan para bandar narkoba dengan menerapkan Pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Disampaikan bahwa Polri telah menyita aset senilai Rp 869,7 miliar dari 3 kasus narkoba jaringan internasional yaitu FP, HS dan H. Hal ini merupakan wujud dukungan Polri terhadap Asta Cita Presiden RI dan instruksi Kapolri Jenderal Polisi Drs. Listyo Sigit Prabowo, M.Si., dalam memberantas narkoba dari hulu hingga hilir.

Baca Juga:  Natalis Tabuni: Memperkuat Dialog, Bersama Menjaga Stabilitas di Papua Tengah

“Agar memberikan efek jera, kepada pelaku jaringan narkoba kami menerapkan Pasal TPPU untuk memiskinkan dan merampas aset dari hasil kejahatannya,” ujar Kabareskrim Polri Komjen Pol. Drs. Wahyu Widada, M.Phil., di Mabes Polri, Jakarta, beberapa hari lalu. (Red3/wp). **

Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *