WartaPress, Jakarta – Pajak perdagangan cryptocurrency atau kripto sebagai aset digital terkena imbas kenaikan PPN 12 %. Sehingga mau tak mau semua exchange kripto nasional menaikkan pajak transaksinya, menyesuaikan dengan kebijakan baru ini.
Hal ini diketahui dari pengumuman terbaru sejumlah exchange (perusahaan aplikasi jual beli kripto) terkemuka nasional seperti Indodax dan Tokocrypto.
Indodax misalnya, menyatakan akan melakukan penyesuaian tarif PPN yang berlaku efektif mulai 1 Januari 2025 lalu. Penyesuaian ini dilakukan sebagai bentuk kepatuhan terhadap Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 131 Tahun 2024 dan PMK No. 81 Tahun 2024 yang mengatur tarif PPN untuk transaksi aset kripto dan barang tertentu lainnya.
“Tarif PPN untuk transaksi pembelian aset kripto yang dilakukan melalui Pedagang Fisik Aset Kripto (PFAK) yang terdaftar, termasuk INDODAX, kini ditetapkan sebesar 0,12% (1% x 12%) dari nilai transaksi, ” Terang pihak Indodax melalui akun X @indodax dan blog indodax.com.
Sementara itu, lanjutnya, transaksi lainnya, seperti fee deposit, fee penarikan rupiah, dan biaya trading, dikenakan tarif PPN efektif sebesar 11%, sesuai dengan ketentuan PMK No. 131 Tahun 2024 Pasal 3.
Tarif PPN untuk pembelian aset kripto yang dilakukan melalui Pedagang Fisik Aset Kripto (PFAK) yang kini ditetapkan sebesar 0.12% (1% x 12%) dari nilai Transaksi.
“Untuk transaksi lainnya (fee deposit, Rupiah Withdrawal, dan fee trading) dikenakan tarif PPN efektif sebesar 11%, sesuai dengan ketentuan PMK No. 131 Tahun 2024 Pasal 3,” tambahnya.
Sementara pihak Exchange besar lainnya, Tokocrypto juga menjelaskan kepatuhannya pada aturan baru tersebut.
“Kami ingin menginformasikan bahwa sehubungan dengan diterbitkannya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 131/2024 pasal 4, Tokocrypto akan mengikuti perubahan peraturan tersebut. Oleh karena itu, transaksi perdagangan kini dikenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 12%,” ungkap pihak exchange yang punya koneksi dengan bursa kripto global ini melalui akun @Tokocrypto, pada Jumat.
Penyesuaian ini katanya, akan diterapkan mulai 3 Januari 2025. Untuk transaksi yang terjadi pada tanggal 1 dan 2 Januari 2025, sebelum peraturan PMK 131 mulai diterapkan, selisih pajak tidak akan dibebankan kepada pengguna. (Red2/wp). **