WartaPress, POLRI PRESISI – Himbauan serius ditujukan kepada para artis dan selebgram di semua platform. Hati-hati dalam mengendors atau mempromosikan produk yang melanggar hukum.
Bareskrim Polri menegaskan, sebagaimana disampaikan melalui kanal media sosial Humas Polri pada Sabtu (2/9), jika ditemukan adanya indikasi promosi judi online, pihaknya akan menindaklanjuti hal tersebut. Pihak Bareskrim Polri melalui Dirtipidsiber Bareskrim Polri Brigjen. Pol. Adi Vivid Agustiadi Bachtiar, S.I.K., M.Hum., M.S.M., menegaskan para artis maupun selebgram yang kedapatan mempromosikan situs judi online tak lagi bisa mengelak dengan dalih tak tahu menahu karena tipikal judi online biasanya terlihat berbeda. (Polri/ed-wp). **