WartaPress, Surabaya – Peredaran narkoba bukannya reda, sebaliknya semakin hari kian besar. Buktinya baru saja Polri melalui Polresta Surabaya berhasil mengungkap kasus peredaran barang haram tersebut.
“Barang bukti sebanyak 40,8 kilogam sabu dan 26.019 pil ekstasi turut diamankan. Selain itu, dua orang tersangka berhasil diamankan Kepolisian yang merupakan jaringan pengedar narkoba Jawa-Sumatera. Jika dirupiahkan, barang haram tersebut senilai Rp 66 miliar,” ungkap Polri melalui laman sosial Divisi Humas Polri, pada Selasa (30/4).
Respon masyarakat cukup beragam. Rata-rata mendukung dan meminta para pelaku yang tertangkap dihukum berat. Ada juga yang berharap Polri mengusut hingga ke bandarnya.
Namun ada juga yang minta agar oknum yang menjadi bagian dari sindikat harus diusut tuntas, “Itu beking nya pak yg harus di tangkap,” tulis akun berinisial IU. Bekingan yang dimaksud adalah oknum aparat yang terlibat dalam sindikat peredaran narkoba, diduga masih banyak yang terlibat. (Red2/la/wp). **