Presisi News Scroll ke bawah untuk membaca
Example floating
Example floating
Release

Revolutionary Law Firm Jadi Motor Perdamaian: Reforma Agraria di Perkebunan PT Rotorejo Kruwuk Capai Kesepakatan Bersejarah

201
×

Revolutionary Law Firm Jadi Motor Perdamaian: Reforma Agraria di Perkebunan PT Rotorejo Kruwuk Capai Kesepakatan Bersejarah

Sebarkan artikel ini

Wartapress.com, Blitar — Konflik panjang yang membelit perkebunan PT Rotorejo Kruwuk akhirnya menemukan titik terang. Dalam pertemuan resmi yang digelar di Aula BPN Kabupaten Blitar, Selasa (30/9/2025), lahir kesepakatan bersama terkait reforma agraria melalui redistribusi tanah (redis). Pertemuan ini dihadiri berbagai pihak, termasuk Revolutionary Law Firm sebagai kuasa hukum masyarakat penerima redis, yang berperan aktif mengawal kepentingan hukum rakyat.

Pendiri sekaligus pemilik Revolutionary Law Firm, Mohammad Trijanto, menegaskan bahwa momentum ini merupakan lompatan besar dalam perjuangan reforma agraria di Kabupaten Blitar.

> “Masyarakat yang sebelumnya terbelah antara pro dan kontra kini bisa bersatu. Kami, selaku kuasa hukum masyarakat, memastikan agar Pemkab Blitar melalui Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) segera merekomendasikan penerima redis. Di sisi lain, BPN dan pihak perkebunan juga sudah menunjukkan komitmen kuatnya. Inilah jalan damai yang memberi kepastian hukum bagi semua,” ujar Trijanto.

Baca Juga:  Dampak Proyek Pengurugan Tanah Samping Kantor Kecamatan Pinang Kota Tangerang Diprotes

Kepastian Hukum untuk Dua Arah

Dalam kesepakatan tersebut, masyarakat mendapatkan kepastian untuk memperoleh sertifikat hak milik (SHM), sebagai bentuk pengakuan negara atas hak mereka. Sementara PT Rotorejo Kruwuk, yang HGU-nya berakhir sejak 2009, kini membuka peluang besar memperoleh HGU baru dengan landasan hukum yang sah dan transparan.

Revolutionary Law Firm menegaskan bahwa keberpihakan kepada masyarakat tidak berarti meniadakan hak perusahaan. “Perjuangan hukum yang kami lakukan bertujuan menyeimbangkan: rakyat memperoleh haknya secara sah, sementara perusahaan tetap memperoleh kepastian hukum untuk melanjutkan usaha perkebunannya,” tegas Trijanto.

Baca Juga:  3 Tahun Grand Mercure Mirama Malang Konsisten Jadi Trendsetter dan Leading Malang Raya

Komitmen Pajak Perusahaan sebagai Modal Negosiasi

Trijanto juga mengapresiasi langkah PT Rotorejo Kruwuk yang tetap konsisten membayar kewajiban negara, meskipun HGU telah kedaluwarsa sejak 2009. Hingga saat ini, perusahaan tercatat telah menyetor hampir Rp7 miliar ke kas negara yang berasal dari kewajiban Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), Pajak Penghasilan (PPh), serta Pajak Pertambahan Nilai (PPN).

“Sikap taat pajak ini patut diapresiasi. Komitmen semacam ini menjadi modal penting bagi negara untuk memberikan legitimasi baru dalam bentuk HGU. Revolutionary Law Firm akan terus mengawal agar redistribusi tanah segera terealisasi dan perusahaan memperoleh legalitas barunya,” kata Trijanto menambahkan.

Baca Juga:  Pemerintahan Era Jokowi Dinilai Harus Bertanggung Jawab atas Distorsi Kebijakan HGB Laut Tangerang

Kesepakatan Multi Pihak

Pertemuan yang menghasilkan berita acara kesepakatan ini melibatkan Pemkab Blitar melalui GTRA, Badan Pertanahan Nasional (BPN), kelompok masyarakat (Pokmas), Kepala Desa Gadungan, Kepala Desa Sumberagung, serta LPK-RI selaku kuasa pendamping perkebunan. Suasana berlangsung konstruktif dan penuh keakraban hingga tercapai titik temu.

Model Penyelesaian Konflik Agraria

Dengan hadirnya Revolutionary Law Firm sebagai kuasa hukum masyarakat, konflik yang sebelumnya berlarut-larut kini berubah menjadi momentum rekonsiliasi hukum. Kesepakatan ini diharapkan menjadi model penyelesaian konflik agraria yang berkeadilan: masyarakat memperoleh hak kepemilikan yang sah, sementara perusahaan mendapatkan kepastian hukum untuk mengelola asetnya. (rls/hk). **

Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *