WartaPress, PASURUAN — Dua lawyer asal Malang, Agung Widyharto dan Yuliansyah, berhasil memenangkan perkara praperadilan di Pengadilan Negeri Bangil. Keduanya menjadi bagian dari tim hukum dalam perkara Praperadilan Nomor 4/Pid.Pra/2026/PN Bil atas nama Heru Tri Wibowo yang permohonannya dikabulkan oleh majelis hakim.
Putusan tersebut mendapat apresiasi karena dalam praktik peradilan, permohonan praperadilan yang dikabulkan bukanlah perkara yang sering terjadi. Dikabulkannya permohonan tersebut dinilai menunjukkan bahwa mekanisme praperadilan tetap dapat menjadi instrumen untuk menguji tindakan aparat penegak hukum, khususnya berkaitan dengan keabsahan penetapan tersangka.
Agung Widyharto, lawyer asal Malang, mengatakan pihaknya menghormati putusan majelis hakim dan mengapresiasi proses pemeriksaan yang telah dilakukan secara terbuka melalui mekanisme praperadilan.
“Bagi kami, ini bukan sekadar kemenangan pihak pemohon. Putusan ini menunjukkan bahwa setiap kewenangan penegak hukum tetap dapat diuji melalui mekanisme peradilan. Tidak banyak permohonan praperadilan yang dikabulkan, sehingga putusan ini tentu kami apresiasi,” ujar Agung kepada media ini Senin (24/8/2026).
Sementara itu, Yuliansyah menilai putusan tersebut memberikan pesan penting mengenai perlunya kepatuhan terhadap hukum acara pidana.
Menurutnya, penetapan seseorang sebagai tersangka harus dilakukan berdasarkan prosedur dan persyaratan hukum yang jelas.
“Yang kami apresiasi adalah keberanian majelis hakim dalam menguji aspek formal dan material penetapan tersangka. Ini menunjukkan bahwa hukum acara bukan sekadar formalitas, tetapi menjadi bagian penting dalam memberikan perlindungan hukum kepada masyarakat,” kata Yuliansyah.
Keduanya menegaskan bahwa kemenangan dalam praperadilan tersebut tidak boleh dipahami sebagai bentuk perlawanan terhadap penegakan hukum. Sebaliknya, praperadilan merupakan bagian dari mekanisme checks and balances dalam sistem peradilan pidana.
“Penegakan hukum tetap harus berjalan. Namun, penegakan hukum juga harus dilakukan berdasarkan hukum. Ketika prosedurnya benar, maka penegakan hukum akan semakin kuat dan dipercaya masyarakat,” ujar Agung.
Putusan tersebut sekaligus menjadi catatan bahwa pengadilan memiliki kewenangan untuk menguji penggunaan kewenangan aparat penegak hukum ketika terdapat permohonan praperadilan yang diajukan oleh masyarakat.
Bagi Agung Widyharto dan Yuliansyah, putusan PN Bangil tersebut bukan hanya kemenangan secara hukum, tetapi juga menjadi momentum untuk menegaskan bahwa hukum acara pidana harus menjadi batas sekaligus pedoman dalam penggunaan kewenangan negara terhadap warga negara. (ed-wp/rls). **









