WP, Jakarta – Ketua Umum Dewan Pengurus Pusat Komite Nasional Pemuda Indonesia (DPP KNPI), Haris Pertama, secara tegas mendesak Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung) untuk mengusut tuntas kasus mega korupsi terkait tata kelola impor bahan bakar minyak (BBM) di PT Pertamina. Haris menegaskan, tidak boleh ada pihak yang “masuk angin” atau terpengaruh intervensi dalam proses pengungkapan kasus besar ini.
“Kami mendesak Kejaksaan Agung untuk menuntaskan pengusutan kasus korupsi impor BBM ini. Jangan ada yang masuk angin, jangan ada yang bermain mata. Semua pihak yang terlibat harus diseret ke meja hukum, termasuk Riza Chalid jika memang bukti-bukti hukum mengarah ke sana,” tegas Haris dalam keterangannya.
Menurutnya, dugaan korupsi ini mencuat setelah Kejagung menetapkan tujuh tersangka terkait pengelolaan minyak mentah dan produk kilang di Pertamina serta Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) periode 2018-2023.
“Salah satu nama yang disorot adalah Muhammad Kerry Andrianto Riza (MKAR), anak dari pengusaha minyak ternama, Mohammad Riza Chalid. MKAR diduga berperan sebagai beneficial owner PT Navigator Khatulistiwa, yang terlibat dalam skema impor minyak mentah dan produk kilang yang merugikan negara”, katanya.
Ia juga menuturkan, Kejagung juga telah melakukan penggeledahan di kediaman dan kantor milik Riza Chalid dalam rangka pengumpulan bukti.
“Langkah ini memperkuat dugaan adanya keterlibatan Riza Chalid dalam kasus korupsi tersebut. Haris meminta Kejagung tidak ragu untuk menindak tegas siapapun yang terlibat, termasuk tokoh berpengaruh sekalipun”, tandasnya.
Ia berharap, Kejagung jangan takut. Jika memang terbukti, Kejagung harus berani menyeret Riza Chalid sebagai mastermind kasus ini.
“Penegakan hukum yang tegas dan tanpa pandang bulu adalah kunci untuk memulihkan kepercayaan publik terhadap institusi hukum di Indonesia,” tegas Haris.
Lanjutnya, kasus ini terindikasi melibatkan sejumlah modus operandi yang merugikan negara, mulai dari pengondisian impor minyak mentah dan BBM yang tidak sesuai spesifikasi hingga praktik pengoplosan BBM ber-RON 90 menjadi RON 92. “Praktik tersebut tidak hanya menyebabkan kerugian finansial, tetapi juga berpotensi membahayakan masyarakat luas”, katanya.
Ia juga mengungkapkan, berdasarkan data Kejagung, total kerugian negara akibat kasus ini diperkirakan mencapai Rp193,7 triliun.
“Kerugian negara dalam jumlah fantastis ini adalah tamparan keras bagi kita semua. Ini bukan hanya soal angka, tetapi juga soal marwah dan masa depan pengelolaan energi nasional yang harus dijaga dengan integritas,” tambah Haris.
Haris juga menegaskan bahwa proses hukum harus berjalan dengan jujur, transparan, dan bebas dari intervensi pihak manapun.
“Kami menyerukan kepada seluruh aparat penegak hukum, jangan pernah ragu. Jangan ada yang ‘masuk angin’. Tuntaskan kasus ini, seret semua yang terlibat, dan tunjukkan bahwa hukum di Indonesia benar-benar berpihak pada keadilan,” pungkasnya. (Rls). **









