WP, Medan – Asal pasokan perdagangan barang haram narkoba yang berasal dari Malaysia diungkap beberapa hari lalu. Masuknya barang tersebut melalui Tanjung Balai. Hal ini dijelaskan Divisi Humas Polri dalam laman publikasi sosialnya pada Senin (5/1).
Polri melalui Polrestabes Medan mengungkap kasus peredaran narkoba jaringan internasional. Dari pengungkapan tersebut, Kepolisian berhasil mengamankan barang bukti berupa 53 kilogram sabu dan 10 ribu butir happy five.
Selain barang bukti, lanjutnya, ada dua orang tersangka berinisial DN (28) dan TJ (24) turut diamankan. Diketahui puluhan kilogram barang haram tersebut berasal dari Malaysia dan masuk melalui Provinsi Tanjung Balai. Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Undang-Undang No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dan Undang-Undang RI No. 5 tahun 1997 tentang Psikotropika dengan ancaman hukuman penjara 20 tahun dan maksimal hukuman mati.
“Adapun barang bukti yang berhasil diamankan yaitu sebanyak 53 bungkus plastik teh cina yang sudah dibuka satu sampelnya. Ini semua kurang lebih sekitar 53 kilogram dan 10 ribu happy five dengan berat bersih 2 kilogram,” tutur Kapolrestabes Medan Kombes Pol. Dr. Teddy John Sahala Marbun, S.H., M.Hum., Sabtu lalu. (Fb/red2/wp). **