WartaPress, Kota Malang – Tahapan penting dalam pilkada Kota Malang telah tuntas, yaitu penetapan calon oleh KPU Kota Malang. Para calon yang telah ditetapkan ini sudah final lolos dan berhak mengikuti tahapan-tahapan pilkada berikutnya.
Tiga pasangan calon (paslon) Wali Kota Malang dan calon wakil Wali Kota Malang, secara formal dinyatakan lolos untuk mengikuti tahapan berikutnya. Hasil Rapat pleno penetapan pasangan calon Pilkada Kota Malang 2024 ini dilaksanakan secara tertutup pada Minggu malam (22/9).
Ketua KPU dalam konferensi pers di Kantor KPU, mengemukakan, jika ketiga pasangan telah memenuhi syarat untuk berkompetisi dan mengikuti tahapan berikutnya. Anggota komisioner KPU Ali Akbar yang akrab disapa Gus Ali, lalu menyampaikan hasil plenonya kepada sejumlah wartawan.
Disebutkannya, tiga pasangan calon Wali Kota dan Calon Wakil Wali Kota Malang, adalah M. Anton dan Dimyati Ayatulloh, yang diusung 3 partai yakni PKB, Partai Demokrat dan PAN. Kedua Pasangan Wahyu Hidayat dan Ali Muthohirin, yang diusung 13 Partai Politik diantaranya Partai Gerindra, PSI, Golkar, Perindo, Nasdem, PKS, dan Partai Buruh, serta sejumlah partai kecil lainnya, dinyatakan sah. Sedangkan pasangan ketiga Pasangan Heri Cahyono dan Ganis diusung PDIP, juga di nyatakan sah.
“Setelah dilakukan peneltian tiga calon Wali Kota dan calon Wakil Waki Kota dinyatakan sah,”terang Gus Ali
Menanggapi salah satu paslon yang lolos dikarenakan mantan napi korupsi, Ketua KPU Kota Malang Moh. Thoyib kepada media. Ia menyebut ada berbagai masukan dan tanggapan dari masyarakat.
Katanya, semuanya sudah diklarifikasi dan ditanggapi. Bahkan sudah di umumkan melalui media sebagai persyaratan yang telah di regulasikan.
“Yang jelas dari tahapan pendaftaran pasangan sampai penelitian administrasi hingga perbaikan administrasi dan tanggapan masyarakat sudah dilalui,” tandas Muhammad Thoyib.
Ia juga menyebutkan tahapan berikutnya yang akan dilakukan lembaganya adalah pengundian nomor urut pasangan calon, yang akan dilaksanakn pada Senin (23/9) (hari ini red). Lebih lanjut dijelaskan tata tertib terkait pengundian nomor Pasangan, bahwa yang bisa masuk mengikuti pengundian pasangan calon dibatasi hanya 50 orang.
“Karena ini belum saatnya kampanye, maka dilarang membawa atribut yang berlebihan, apalagi membawa baner bertuliskan provokatif. Selain itu dilarang membawa sajam,” pungkasnya. (Tf/wp). **