WartaPress — Jakarta | Pemerintah Australia resmi memberlakukan larangan penggunaan media sosial bagi anak di bawah usia 16 tahun. Aturan ini mulai efektif pekan ini setelah Undang-Undang Online Safety Amendment (Social Media Minimum Age) Act 2024 disahkan dan masuk tahap implementasi nasional.
Kebijakan tersebut mewajibkan sedikitnya 10 platform besar—seperti Facebook, Instagram, TikTok, YouTube, dan X—untuk melakukan langkah pencegahan agar anak di bawah usia 16 tahun tidak dapat membuat atau mempertahankan akun. Jika melanggar, perusahaan dapat dikenai denda hingga AUD 49,5 juta.
Mengutip berbagai media global seperti China Xinhua, Pemerintah Australia menegaskan bahwa kebijakan ini ditujukan untuk melindungi anak dari risiko dunia maya, termasuk perundungan digital, paparan konten berbahaya, gangguan kesehatan mental, hingga penyalahgunaan data pribadi.
Namun sejumlah pengamat menyampaikan catatan bahwa pembatasan akun tidak serta-merta menutup akses anak terhadap konten publik. Mereka masih dapat membuka platform tanpa akun, sementara potensi penggunaan platform alternatif atau pemalsuan usia tetap menjadi tantangan.
Meski menuai pro dan kontra, pemerintah menyebut aturan ini sebagai “reformasi penting” untuk memperkuat keamanan digital generasi muda. (red2). **









