WartaPress, Kota Malang JATIM – Penerapan efisiensi anggaran oleh pemerintah Kota Malang mulai dipertanyakan. Padahal, pemerintah pusat sedang gencar menerapkan efisiensi anggaran, yang juga harus diikuti oleh seluruh pemerintah daerah di seluruh Indonesia.
Jika kebijakan yang jadi sorotan tersebut benar, maka “Pemerintah Kota Malang telah melanggar Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025 tentang Efisiensi Belanja dalam Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2025,” urai George da Silva, Direktur Lembaga Analisis Politik dan Otonomi Daerah (LAPOLDA) , melalui keterangan tertulisnya pada media ini (21/3).
Pemkot Malang disinyalir sempat mengalokasikan dana/biaya untuk belanja barang dan jasa berupa 2 (dua) unit Mobil Toyota Alphard dan 2 (dua) unit Mobil Toyota Fortuner keperluan dinas Walikota dan Wakil Kota Malang Tahun 2025. Sehingga katanya, Pemkot Malang telah melanggar Inpres Nomor 1 Tahun 2025, point KEEMPAT angka 4 “Mengurangi belanja yang bersifat pendukung tidak memiliki uotput yang terukur”.
Diketahui, mobil untuk keperluan kendaraan dinas Walikota dan Wakil Walikota Malang yang selama ini digunakan adalah Toyota Corolla Altis, dan 1 (satu) unit Toyota Alphard Tahun 2017 untuk keperluan Walikota Malang yang sering tidak digunakan, masih layak dipakai sebagai mobdin kepala daerah.
“Pembelanjaan/Pengadaan mobil tersebut merupakan pemborosan walau pun sudah ditetapkan dan Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2024 Kota Malang tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2025. Pemkot Malang tidak melakukan efisiensi anggaran,” kata pria yang juga kadidat doktor di Fisipol UMM ini.
Katanya lagi, bahwa pengadaan barang dan jasa melampaui harga Rp 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) harus ditender/lelang terbuka melanggar Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah. Jika hal di atas dilanggar maka juga melanggar Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat dan Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat, karena hanya satu produsen atau dealer (bertindak sebagai prinsipal) yang ditunjuk.
“Karena belanja yang bersifat pendukung tidak memiliki output yang terukur. Mobil untuk keperluan dinas Walikota dan Wakil Walikota Malang yang lama masih dapat digunakan dan tidak melakukan efisiensi anggaran. Hal ini, dapat dikategorikan pembangkang, menentang, sistem, kebijakan dari Presiden,” tegas George lagi.
Banyak diketahui bahwa mobil untuk keperluan dinas Walikota dan Wakil Walikota Malang yang selama ini digunakan adalah Toyota Corolla Altis dan Alphard 2017 masih dalam keadaan baik, setelah pelantikan Walikota dan Wakil Walikota Malang dapat menggunakan kendaraan tersebut sebagai menunjang kegiatan sehari-hari.
Namun belakangan ini berkembang informasi bahwa belanja 2 (dua) unit Mobil Toyata Alphard untuk keperluan dinas Walikota dan Wakil Walikota Malang, kemungkinan dibatalkan, tetapi akan dilakukan penyewaan 2 unit kendaraan yang sejenis dengan harga sewa satu unit Rp 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) per bulan selama satu tahun pertama.
“Penyewaan kendaraan 2 (dua) unit Mobil Toyota Alphard belum bisa. Hal ini, mengurangi belanja yang bersifat pendukung tidak memiliki output yang terukur,” Katanya menanggapi kemungkinan jika kebijakan penyewaan mobil mewah tersebut jadi direalisasikan. Bahkan ada kemungkinan pengadaan yang 2 unit jenis Fortuner tetap dilanjutkan.
Meskipun kebijakan sewa mobil diterapkan, maka harus tetap mengikuti prosedur yang ada, “Jika 2 (dua) unit mobil Toyota Alhpard disewakan, hal ini juga harus dilakukan lelang terbuka, karena pembiayaan/belanja melebih pagu Rp 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) per unit yang diperkiran harga satu unit sekitar Rp 1.700.000.000,00 (satu miliar tujuh ratus juta rupiah) keluaran tahun 2024,” imbuhnya.
Menjadi permasalahaan adalah, tambahnya, bahwa 2 (dua) unit Mobil Toyota Alphard yang disewakan dari pihak swasta, bagaimana dengan nomor polisinya. “Apakah menggunakan nomor polisi swasta atau nomor polisi pemerintah (plat warna merah) dan bagaimana pertanggungjawaban keuangan negara apakah masuk asset pemerintah atau tidak masuk asset pemerintah?”
Direktur Lapolda menyarankan agar perlunya ditelusuri asal lahirnya kebijakan pembiayaan/pembelian 2 (unit) Mobil Toyota Fortuner dan 2 (dua) unit Mobil Toyota Alphard atau penyewaan 2 (dua) unit Mobil Toyota Alphard, “apakah keinginan atau perintah Walikota Malang atau inisiatif bawahan, khususnya bagian pengadaan barang dan jasa Pemkot Malang dan OPD terkait?” katanya.
Diharapkan kebijakan tersebut (pengadaan atau penyewaan mobil dinas) dievaluasi mengingat pentingnya melakukan efisiensi anggaran sesuai arah kebijakan pemerintah pusat. Pertimbangan lainnya adalah, mobil dinas yang lama layak digunakan sebagai kendaraan operasional kepala daerah.
Bagaimana jika pemkot Malang tetap melaksanakan kebijakan pengadaan/penyewaan mobil mewah sebagai kendaraan dinas tersebut?
“Bisa dikategorikan pembangkang, menentang, sistem, kebijakan dari Presiden. Harus dibatalkan,” tegas George.
Seharusnya, himbaunya, dalam waktu secepatnya eksekutif dan legislatif menyusun anggaran baru, dan merubah Peraturan Daerah Tahun 2024 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2025 Provinsi/Kabupaten/Kota. (Aak/la). **