WartaPress – Polri gencarkan pemberantasan judi online yang setiap hari masih merajalela. Banyak masyarakat yang menjadi korban judi gaya baru ini.
Disampaikan Divisi Humas Polri dalam laman sosialnya, Polri telah mengamankan 142 tersangka judi online dan mengajukan pemblokiran sebanyak 2.862 situs judi online ke Kemenkominfo.
“Pengungkapan kasus judi online dimana pada periode 23 April sampai dengan tanggal 6 Mei 2024 telah mengungkap kasus 115 perkara dengan jumlah tersangka nya adalah 142 orang atau tersangka,” ujar Karo Penmas Divhumas Polri, Brigjen Pol. Trunoyudo Wisnu Andiko, S.I.K., Selasa lalu (7/5).
Masyarakat diharapkan selalu waspada, dan mengenali Ciri-Ciri Judi Berkedok Game Online! Game online tentu bukan lagi hal asing bagi kita. Namun, game online yang menjadi favorit setiap kalangan baik anak-anak maupun orang dewasa ini, ternyata juga bisa menjadi modus bagi para pelaku kejahatan loh. Salah satunya adalah game online berkedok judi. Oleh sebab itu, yuk kenali ciri-cirinya berikut ini, sebagaimana yang bersumber: @literasidigitalkominfo :
![](https://wartapress.com/wp-content/uploads/2024/05/1000204200.jpg)