Scroll ke bawah untuk membaca
Example floating
Example floating
HukumSorotan

Temuan Baru, Sejumlah Tempat Hiburan Malam di Kota Malang Langgar Aturan

276
×

Temuan Baru, Sejumlah Tempat Hiburan Malam di Kota Malang Langgar Aturan

Sebarkan artikel ini

Front Taktis MCC ungkap masalah ijin usaha dan potensi kebocoran pajak

WartaPress, Kota Malang – Perwakilan dari Malang Crisis Center (MCC) bersama element masyarakat yang tergabung dalam Front Taktis masyarakat, melakukan audiensi bersama DPRD Kota Malang pada Senin lalu (20/1), guna membedah tentang ijin dan kelayakan operasi beberapa tempat hiburan di kota Malang.

Acara yang berlangsung di ruang internal lantai 3 gedung DPRD Kota Malang, dihadiri oleh Ketua DPRD beserta sejumlah anggota DPRD dari komisi terkait, seperti Komisi A, Komisi B dan Komisi C.

Perwakilan audiens memaparkan sejumlah fakta temuan investigasi yang ditemukan di lapangan, banyak tempat hiburan malam yang diduga tidak mengantongi ijin sesuai peraturan yang ada. Padahal, setiap ijin usaha jasa hiburan, apalagi yang menjual minuman beralkohol (minol) diatur secara ketat.

Namun temuan lapangan mengungkapkan, kebanyakan dari mereka masih menggunakan ijin operasional resto, namun pada faktanya mereka membuka praktek hiburan malam. Hal tersebut selain menyalahi ketentuan, juga berdampak pada bocornya PAD (Pendapat Asli Daerah) Kota Malang.

Baca Juga:  Sidang Putusan Sela, PH Kasus Bantal Harvest Nyatakan Bakal Berperang Sampai Menang
Anggota DPRD Kota Malang menerima aduan dan data dari front taktis masyarakat Kota Malang – MCC, berjanji akan menindaklanjuti / ist

Front Taktis juga menyoroti jumlah pasti tempat hiburan malam di Kota Malang dan sejauh mana pengawasan DPRD, mulai dari aspek perijinan hingga adanya kejadian-kejadian yang diangkat masyarakat, hingga kemudian baru ada respon. Karena banyaknya kejadian kekerasan di tempat hiburan malam, saat ini menjadi isu yang sangat sensitif di masyarakat. Selain itu tentang sikap DPRD terhadap hilangnya potensi PAD karena ijin pengelola hiburan malam yang masih belum memenuhi banyak persyaratan. Seperti yang diketahui bersama bahwa pajak resto hanya dikenakan pajak 10% dari pendapatan, sedangkan hiburan malam dikenakan 50% dari pendapatan. Jadi tinggal menghitung berapa besar PAD yang tidak terserap jika mengacu dari kira-kira 95% pengelola hiburan malam belum menuhi syarat kelengkapan standart ijin pengelolaan.

Baca Juga:  Oknum Polisi Dilaporkan, Terkait Dugaan Kasus Pencurian di Wilayah Hukum Polres Lumajang

Audiens juga mengusulkan beberapa point kepada DPRD Kota Malang, tentang standard SOP security, sertifikasi terkait kompetensi, dan kolaborasi lintas instansi untuk bersama sama menyikapi kasus hiburan malam.

Sekretaris Komisi A Harvad Kurniawan R, S.H., menjelaskan bahwa Pemerintah Kota (Pemkot) Malang sudah memiliki Peraturan Daerah (Perda) tentang Pengendalian Minuman Beralkohol (Minol) sejak 2020 pasca kebijakan perizinan berbasis OSS muncul. Namun perda itu tidak bisa berjalan sebagaimana mestinya karena menurutnya tak dilengkapi dengan perwal. Karena perda harus seiring dengan perwal.

Danny Agung Prasetyo, Anggota DPRD Komisi A, secara terpisah membeberkan tentang komitmennya akan mengawal perijinan semua hiburan malam ini sampai tuntas.

Baca Juga:  Artis ini Laporkan Bos HipHop Sean Diddy Combs dengan Tuduhan Pemerkosaan

“Kami dari komisi A, akan bersikap adil dan bijaksana dalam menyikapi perijinan ini, jika ada yang belum lengkap, kita tidak serta merta menutup tempat tersebut, tapi kami memberikan waktu tertentu, dan apabila sampai pada waktu yang ditentukan syarat tidak terpenuhi, maka kami akan bertindak sebagaimana mestinya,” terang anggota DPRD daerah pemilihan Blimbing ini.

Dinas terkait, sambungnya, akan diminta memaparkan detail data terkait tempat hiburan malam di Kota Malang yang taat dan melanggar aturan. Selebihnya beberapa anggota dewan dari Komisi B dan C juga memberikan respon, akan berkomitmen menyelesaikan masalah ini dengan serius dan transparan. (Sar’25/wp). **

Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *