Scroll ke bawah untuk membaca
Example floating
Example floating
Ekonomi KerakyatanSorotan

Pemerintah Diminta Optimalkan Sertifikasi Halal Gratis Bagi Usaha Mikro dan Kecil

657
×

Pemerintah Diminta Optimalkan Sertifikasi Halal Gratis Bagi Usaha Mikro dan Kecil

Sebarkan artikel ini

Pagarjati Malang Raya siap dampingi UMKM salurkan aspirasi

WartaPress, Malang JATIM – Penerapan kebijakan sertifikasi halal bagi sejumlah produk-kegiatan usaha yang berlaku selama ini mendapat perhatian dari para pelaku usaha UMKM/UKM, terutama kalangan mikro dan kecil yang belum tersentuh kebijakan Sertifikasi Halal Gratis.

Melalui organisasi masyarakat, Paguyuban Arek Jawa Timur (Pagarjati) Indonesia Malang Raya, sejumlah pelaku usaha kecil di Malang menyalurkan aspirasinya agar beban biaya pengurusannya terjangkau atau digratiskan.

“Kami menyerap aspirasi dari masyarakat, berharap agar dibebaskan biaya bagi pelaku usaha mikro dan kecil, dengan proses yang mudah,” ujar Ketua DPC Pagarjati Indonesia Malang Raya, Mochamad Said, S.T, pada media ini Kamis (8/11/2024.

Baca Juga:  HMI Laporkan Pelaksana Pembangunan Bendung Cimoyan ke Polda dan Kejati Banten

Menurutnya, sertifikasi halal bagi dunia usaha yang berhubungan dengan makanan-minuman (mamin) memang perlu, tetapi pemberlakukan biayanya harus dibedakan antara kalangan usaha menengah, besar dan usaha kecil. Dicontohkan, rumah potong hewan skala mikro, atau pedagang mamin kalangan bawah yang omzet perjualannya kecil sangat keberatan dengan biaya yang diterapkan.

“Tidak semua pengusaha kecil itu mampu membayar. Ada yang sedang merintis, dengan modal pas pasan, dan keuntungannya juga kecil. Ini yang hendaknya mendapatkan kebijakan bebas biaya sertifikasi halal, ” Tambahnya. Selain itu, prosesnya juga dimudahkan sehingga rakyat mampu mengakses kebijakan tersebut tanpa adanya hambatan teknis.

Baca Juga:  Cerita Kelam Dialami Pengungsi Rohingya, Badai Kemanusiaan di Tengah Laut

Dikatakan lagi, organisasinya mendukung semua program pemerintah yang baik untuk bangsa dan negara, serta berpihak pada masyarakat bawah. “Pada saat PILPRES 2024 lalu kami termasuk kelompok yang mendukung Prabowo-Gibran. Sekarang sudah terpilih dan menjadi Presiden-Wakil Presiden RI, harapan kami, kebijakan beliau mendukung kemajuan bagi ekonomi rakyat bawah, ” ujarnya.

Sebagaimana diketahui, Sertifikasi Halal dikeluarkan oleh Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH), yang merupakan salah satu unsur pendukung di Kementerian Agama Republik Indonesia yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri Agama, yang bertugas melaksanakan penyelenggaraan jaminan produk halal sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Produk yang wajib bersertifikat halal adalah makanan dan minuman, bahan baku, bahan tambahan pangan, bahan penolong, produk hasil sembelihan, dan jasa penyembelihan.

Baca Juga:  Rekrutmen Afirmatif TNI-Polri, Miliki Potensi Ancaman Serius

BPJPH memang memiliki kebijakan sertifikasi halal gratis bagi pelaku usaha yang tidak mampu membayar, namun kebijakan tersebut dinilai belum disosialisasikan secara luas dan belum menyentuh semua pihak yang berhak mendapatkannya. (Red2/la/wp). **

Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *