WartaPress, Malang JATIM – Penerapan kebijakan sertifikasi halal bagi sejumlah produk-kegiatan usaha yang berlaku selama ini mendapat perhatian dari para pelaku usaha UMKM/UKM, terutama kalangan mikro dan kecil yang belum tersentuh kebijakan Sertifikasi Halal Gratis.
Melalui organisasi masyarakat, Paguyuban Arek Jawa Timur (Pagarjati) Indonesia Malang Raya, sejumlah pelaku usaha kecil di Malang menyalurkan aspirasinya agar beban biaya pengurusannya terjangkau atau digratiskan.
“Kami menyerap aspirasi dari masyarakat, berharap agar dibebaskan biaya bagi pelaku usaha mikro dan kecil, dengan proses yang mudah,” ujar Ketua DPC Pagarjati Indonesia Malang Raya, Mochamad Said, S.T, pada media ini Kamis (8/11/2024.
Menurutnya, sertifikasi halal bagi dunia usaha yang berhubungan dengan makanan-minuman (mamin) memang perlu, tetapi pemberlakukan biayanya harus dibedakan antara kalangan usaha menengah, besar dan usaha kecil. Dicontohkan, rumah potong hewan skala mikro, atau pedagang mamin kalangan bawah yang omzet perjualannya kecil sangat keberatan dengan biaya yang diterapkan.
“Tidak semua pengusaha kecil itu mampu membayar. Ada yang sedang merintis, dengan modal pas pasan, dan keuntungannya juga kecil. Ini yang hendaknya mendapatkan kebijakan bebas biaya sertifikasi halal, ” Tambahnya. Selain itu, prosesnya juga dimudahkan sehingga rakyat mampu mengakses kebijakan tersebut tanpa adanya hambatan teknis.
Dikatakan lagi, organisasinya mendukung semua program pemerintah yang baik untuk bangsa dan negara, serta berpihak pada masyarakat bawah. “Pada saat PILPRES 2024 lalu kami termasuk kelompok yang mendukung Prabowo-Gibran. Sekarang sudah terpilih dan menjadi Presiden-Wakil Presiden RI, harapan kami, kebijakan beliau mendukung kemajuan bagi ekonomi rakyat bawah, ” ujarnya.
Sebagaimana diketahui, Sertifikasi Halal dikeluarkan oleh Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH), yang merupakan salah satu unsur pendukung di Kementerian Agama Republik Indonesia yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri Agama, yang bertugas melaksanakan penyelenggaraan jaminan produk halal sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Produk yang wajib bersertifikat halal adalah makanan dan minuman, bahan baku, bahan tambahan pangan, bahan penolong, produk hasil sembelihan, dan jasa penyembelihan.
BPJPH memang memiliki kebijakan sertifikasi halal gratis bagi pelaku usaha yang tidak mampu membayar, namun kebijakan tersebut dinilai belum disosialisasikan secara luas dan belum menyentuh semua pihak yang berhak mendapatkannya. (Red2/la/wp). **