Scroll ke bawah untuk membaca
Example floating
Example floating
Suara Pemuda

Rekomendasi Dan Pemikiran Intelektual Muda Papua Selatan Terhadap Hadirnya MRPS

542
×

Rekomendasi Dan Pemikiran Intelektual Muda Papua Selatan Terhadap Hadirnya MRPS

Sebarkan artikel ini

WP, Malang – Majelis Rakyat Papua (MRP) yang dibentuk pada tahun 2005 silam, hadir untuk memproteksi hak-hak dasar orang asli Papua dalam rangka memberikan kemampuan kepada orang asli Papua dalam pengambilan kebijakan pembangunan di Indonesia secara khusus di Papua, sesuai dengan tugas dan wewenang MRP menurut pasal 20 ayat (1) UU No. 21 Tahun 2001.

Majelis Rakyat Papua Selatan (MRPS) yang secara resmi telah dilantik pada Senin (6/11/2023) dipimpin langsung oleh Wakil Menteri Dalam Negeri RI, Jhon Wempi Wetipo. Mereka dilantik berdasarkan SK Menteri Dalam Negeri Nomor: 100.2.2-4229 Tahun 2023 tanggal 26 Oktober 2023, SK Mendagri Nomor: 100.2.1.4-6072 Tahun 2023 tanggal 5 November 2023 dan Nomor 100. tanggal 6 November 2023 tentang Pengesahan Pengangkatan Anggota MRP Periode 2023-2028.

Baca Juga:  Renovasi Stadion Kanjuruhan Hampir Rampung, Refleksi Dua Tahun Tragedi yang Mengguncang Bangsa

Esebius M Gebze salah satu intelek muda Provinsi Papua Selatan dan juga sebagai anak adat di Kabupaten Merauke, menjelaskan ke media ini bahwa, “MRPS yang telah dilantik harus dapat menyerap aspirasi masyarakat Ha’Anim dari akar rumput dan juga harus mampu mengeksekusi aspirasi tersebut sebagaimana mestinya dengan kebutuhan dan kepentingan masyarakat” ungkapnya.

Dalam perjalanan panjang MRP kalau mau dilihat dari 2 potret Provinsi induk yakni Papua dan Papua Barat, kita bisa mengatakan bahwa masih belum maksimal MRP untuk melaksanakan tugas dan wewenangnya dalam mendorong pemberdayaan – pemberdayaan serta perlindungan hak-hak dasar OAP bagi penghidupan masyarakat OAP itu sendiri.

Baca Juga:  Kolaborasi Gen-Z Indonesia: Milenialis & Generasi-Z Pemegang Obor Indonesia Emas 2045

“Oleh sebab itu, saya perlu menegaskan bahwa MRPS harus responsif dalam melihat dan mendorong permasalahan – permasalahan masyarakat Adat yang pada akhir-akhir ini sangat sering terjadi di daerah Papua Selatan,” lanjut Esebius Gebze.

Kehadiran MRPS sebagai Lembaga Representatif Kultural orang Ha’Anim harus benar-benar dapat mewakili kepentingan dasar orang Ha’Anim terhadap hak-hak hidup mereka diatas tanah adat mereka. 3 pokja dari MRPS yakni pokja Adat, Perempuan dan Agama mempunyai tanggung jawab penting dalam melindungi hak-hak hidup serta kedaulatan orang Ha’Anim.

Baca Juga:  Visi Wima Brahmantya Diuji Pemuda-Pemudi Blitar Institute

Esebius berharap agar MRPS, “Bisa peka terhadap masalah-masalah konkret yang terjadi dilapangan, baik masalah-masalah tanah Adat, Pendidikan maupun Kesehatan. Fungsi tugas dari MRPS yang juga sebagai lembaga representatif kultural masyarakat Ha’Anim harus dilaksanakan dengan baik dan sungguh-sungguh sebagai bentuk rasa tanggung jawab kita akan tugas di atas tanah leluhur kita,” tutupnya. ***

Esebius M. Gebze,
Wakil Ketua Umum Himpunan Mahasiswa dan Pelajar – Merauke Digoel Mappi Asmat (HMP-MEDIMAS) Malang Raya, Jawa Timur

Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *