WartaPress, BOVEN DIGOEL, PAPUA SELATAN – Agenda penyuluhan sosialisasi materi dari Pemerintah Daerah dalam Hal ini Badan kesatuan Bangsa dan Politik kabupaten Boven Digoel bersama penyelenggara Badan Pengawas Pemilihan Umum/Bawaslu dan KPU kabupaten Boven Digoel Sebagai pemateri Teknis Pengawasan dari Divisi Penanganan Pelanggaran, data dan Informasi menggelar aksi Sosialisasi Pendidikan Politik, Etika Budaya Politik Dan Pengawasan Pemilu Bagi Masyarakat Di Distrik Mindiptana Kabupaten Boven Digoel.
Dalam kesempatan ini yang diberikan oleh pemerintah daerah kabupaten Boven Digoel melalui dinas terkait Bakesbangpol untuk membantu mensosialisasikan materi Pengawasan terhadap masyarakat Mindiptana di distrik Mindiptana melalui Pembukaan materi teknis pengawasan yang di sampaikan secara menyeluruh oleh ketua Bawaslu Kabupaten Boven Digoel (Bernard Warumap) terkait dengan tahapan pemilu terhadap peserta pemilu yang dari awal tahapan pendaftaran calon sampai dengan masa pencermatan dan penetapan DCS di bulan Oktober kemarin tanggal 2-3 selesai di tetapkan. Sedangkan di bulan Oktober sampai dengan bulan November tanggal 3/4 sudah masuk dengan penetapan Bakal calon tetap (DCT) itu sudah termasuk dalam puncaknya dari segala rangkaian kegiatan tahapan bakal calon.
Nah, terkait dengan estimasi waktu yang diberikan oleh KPU terkait dengan kelengkapan dokumen persyaratan calon anggota legislatif yang harusnya lengkap dan komplit yaitu termasuk syarat ASN, TNI/POLRI, Aparat Kampung, Tenaga Kontrak/Honorer dan Bamuskam harus memilik surat pengunduran diri dari Instansi yang berwenang atau pejabat kepala daerah setempat untuk mengeluarkan surat pemberhentian atau surat pengunduran diri dari Instansi tersebut sehingga ini menjadi salah satu bahan syarat pendukung untuk calon legislatif yang dimaksud.
Ketua Bawaslu Kabupaten Boven Digoel menegaskan, kalau peserta pemilu yang tidak memenuhi syarat calon sesuai dengan ketentuan produk hukum PKPU nomor 7 Tahun 2017 tentang pemilihan umum dan ketentuan PKPU Nomor 10 Tahun 2023 tentang Pencalonan Anggota dewan perwakilan rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Provinsi, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah kabupaten/kota dan PERBAWASLU nomor 5 Tahun 2022 Pasal 3 Ayat 1 huruf a-f Tentang Pengawasan tahapan penyelenggara pemilihan umum.
Perlu untuk di antisipasi terkait dengan kelengkapan dokumen persyaratan calon yang di maksud. Kalau tidak memenuhi syarat sesuai dengan ketentuan hukum yang di perintahkan oleh UU pemilu maka konsekwensinya dianggap tidak memenuhi syarat (TMS), Ujar ketua Bawaslu Kabupaten Boven Digoel (Bernard Warumap) melalui penyampaian materi singkat terhadap pengawasan pemilu bagi masyarakat distrik Mindiptana pada hari Jumat tanggal 13 Oktober 2023 pukul 10.30-15.20 WIT di Aula Balai kampung Osso.
Oleh karena itu, wajib peserta pemilu entah dari parpol dan dari personal caleg harus lihat aturan dan syarat ketentuan calon anggota legislatif sesuai dengan UU Pemilu dan UU Bawaslu agar tidak merugikan peserta pemilu. Kami sebagai lembaga pengawasan tetap merujuk pada aturan yang ada dan berpegang teguh pada prinsip integritas kelembagaan penyelenggara, tegas ketua Bawaslu Kabupaten Boven Digoel.
Lanjut, menapa saya bisa tegaskan hal ini, karena dilihat dari sisi peserta pemilu menganggap remehkan dengan aturan tahapan yang sedang berlangsung saat ini, kalau peserta pemilu atau calon-calon legislatif mengikuti atau melakukan dengan tahapan aturan PKPU dan PERBAWASLU yang ada, saya pikir aman-aman saja dan mari kita kawal proses tahapan Pemilu dengan baik, jujur, adil, akuntabel dan transparansi terhadap perintah konstitusi yang ada, tutup Ketua Bawaslu Kabupaten Boven Digoel (Bernard Warumap). **